Pemkab Lombok Timur Pastikan Pembayaran THR dan Honor Pegawai Non-ASN

image

mitrasatunews.com – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur resmi mengumumkan pencairan tunjangan dan gaji tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai Non-ASN di wilayahnya. Proses pencairan ini dilakukan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Lombok Timur dan berlangsung mulai 17 hingga 27 Maret 2025.

Pengumuman ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/334/PKAD/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, pada 17 Maret 2025. Surat tersebut telah dikirimkan kepada seluruh instansi pemerintah daerah, unit kerja, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta camat dan lurah di lingkungan Pemkab Lombok Timur.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan. Dalam pernyataannya kepada media, Bupati Haerul Warisin menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada para pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Tak hanya pencairan THR dan gaji tambahan, Pemkab Lombok Timur juga memastikan pembayaran honorarium bagi pegawai Non-ASN untuk periode Januari hingga Maret 2025 tetap berjalan sesuai jadwal.

Bupati berharap pencairan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para penerima di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang Lebaran. Ia juga mengingatkan seluruh ASN dan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Lombok Timur agar menunaikan kewajiban membayar zakat dari penghasilan yang diterima.

Sebagai bagian dari transparansi dan koordinasi kebijakan, surat edaran ini juga telah disampaikan kepada DPRD Lombok Timur untuk memastikan kelancaran pelaksanaannya.

(aws)

IKLAN

7888791c-db04-4f57-ac76-26e67af4a7df
64821625-2d5c-41fd-b7ce-29b816090043
WhatsApp Image 2026-03-10 at 21.44.57
WhatsApp Image 2026-03-20 at 10.28.49
WhatsApp Image 2026-03-20 at 11.13.40
20260319_234155
PDAM hari buruh 2026.jpg
f99a936c-c1f6-4e75-a631-55e48311ea3b
f20b9b73-528d-4f13-9f11-d37475464c4e
2026 02 17 at 22.03.31 - Mitra Satu News
2026 02 18 at 21.35.26 (1) - Mitra Satu News
2026 02 20 at 19.30.53 - Mitra Satu News
2026 02 19 at 22.16.37 - Mitra Satu News
b335c4cd-a7b3-446c-b5d7-4a727010456a
2026 01 26 at 12.33.09 - Mitra Satu News
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_32c5cd75
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_3760063b
WhatsApp Image 2025-10-17 at 18.11.10_bbbc292a
3f1adb74-001f-4cde-b3f3-db67083a7577
WhatsApp Image 2025-09-05 at 14.49.16_3db0fc2e
cd07e85b-2f9e-4989-9630-ba88f78fb526
f2756942-686a-44b0-bce8-9d7b7c1668ea