mitrasatunews.com – LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali mendorong penataan kelembagaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) agar berstatus Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyesuaikan pengelolaan badan usaha milik daerah dengan regulasi pemerintah pusat yang terus diperbarui.
Upaya tersebut kini memasuki tahap penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda). Bagian Ekonomi Setda Lombok Timur sebagai unsur pembina BUMD berkolaborasi dengan Bagian Hukum untuk menyiapkan regulasi yang menjadi dasar perubahan status PDAM.
Dalam prosesnya, Pemkab Lombok Timur turut menggandeng tenaga perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum perwakilan NTB. Penyusunan dokumen tersebut ditargetkan selesai pada November mendatang agar dapat segera dibawa ke meja pembahasan DPRD.
Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Timur, Biyawansyah, mengatakan penyesuaian bentuk badan hukum ini tidak sekadar memenuhi ketentuan administratif. Lebih dari itu, perubahan status diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap operasional perusahaan sekaligus memperkuat penyelenggaraan pelayanan air bersih bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, penataan PDAM tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD. Regulasi yang mulai diberlakukan pada 31 Desember 2024 itu sekaligus menggantikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.
Salah satu substansi penting dalam aturan terbaru tersebut adalah penyesuaian struktur direksi berdasarkan skala perusahaan. BUMD dengan jumlah pelanggan maksimal 50.000 masuk kategori kecil dan hanya dapat memiliki satu orang direksi.
Untuk kategori menengah dengan pelanggan antara 50.001 hingga 100.000, jumlah direksi dibatasi paling banyak tiga orang. Sedangkan perusahaan dengan pelanggan di atas 100.000 masuk kategori besar dan dapat memiliki maksimal lima orang direksi.
Tidak hanya mengatur komposisi pimpinan, Permendagri tersebut juga menetapkan batas rasio biaya operasional. Perusahaan kategori kecil memiliki batas maksimal 0,95, kategori sedang 0,90, dan kategori besar 0,85.
Pengaturan lainnya menyangkut pembatasan total remunerasi atau biaya operasional pegawai yang disesuaikan dengan proyeksi pendapatan perusahaan pada tahun sebelumnya. Regulasi itu juga menetapkan usia pensiun pegawai pada 56 tahun, dengan peluang perpanjangan masa kerja sampai usia 58 tahun.
Sementara proses perubahan status badan hukum masih berjalan, Pemkab Lombok Timur mengambil langkah antisipatif dengan menempatkan pelaksana tugas (Plt.) pada posisi direksi PDAM. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga keberlangsungan manajemen perusahaan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.
Biyawansyah mengungkapkan, rencana perubahan PDAM menjadi Perumda sebenarnya sudah beberapa kali masuk dalam usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Namun, agenda pembahasannya bersama legislatif belum terealisasi karena mengalami penundaan berulang kali.
Dengan kembali dimatangkannya rancangan regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap perubahan kelembagaan PDAM tidak lagi tertunda dan dapat segera memasuki tahapan pembahasan legislatif. Penyesuaian ini diharapkan menjadi fondasi bagi tata kelola perusahaan yang lebih tertib, profesional, serta mampu mendukung peningkatan pelayanan air minum di Lombok Timur.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Terkait
KaizerDan
Dapatkan Update Berita Terbaru
Langganan gratis — berita terkini langsung di inbox Anda.


















