mitrasatunews.com – Lombok Timur – Dunia pesantren di Kabupaten Lombok Timur kembali tercoreng oleh dugaan kasus kekerasan seksual. Seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan pemerkosaan terhadap dua santriwati, dengan indikasi jumlah korban berpotensi lebih banyak.
Laporan tersebut didampingi langsung oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menyebut pihaknya telah menyerahkan laporan resmi ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB.
“Untuk sementara ada dua korban yang berani melapor. Namun dari hasil pendampingan, kami menduga masih ada korban lain yang belum terungkap,” kata Joko, Kamis (29/1/2026).
Berdasarkan keterangan korban, tindakan asusila tersebut tidak terjadi sekali, melainkan berulang kali dalam rentang waktu yang panjang. Salah satu korban mengaku mengalami kekerasan seksual sejak 2016, sedangkan korban lainnya diduga disetubuhi pada 2024. Saat kejadian, keduanya masih berusia di bawah umur.
Meski salah satu korban kini telah menikah dan tidak lagi berstatus santriwati, terduga pelaku disebut masih mampu memanipulasi korban sehingga perbuatan tersebut terus berlanjut. Kondisi itu menyebabkan korban mengalami tekanan psikologis berat.
“Korban mengalami depresi cukup parah akibat peristiwa yang dialaminya selama bertahun-tahun,” ungkap Joko.
Dalam menjalankan aksinya, terduga pimpinan ponpes diduga menggunakan berbagai modus, termasuk dalih ritual keagamaan dan praktik spiritual. Salah satu alasan yang disampaikan kepada korban adalah untuk tujuan ‘membersihkan rahim’. Selain itu, pelaku juga disebut mengelabui korban dengan mengaku bahwa perbuatan tersebut bukan dilakukan olehnya, melainkan oleh makhluk gaib yang merasuki dirinya.
Ironisnya, terduga pelaku diduga telah menyiapkan pembelaan diri sejak awal dengan menyebarkan narasi kepada lingkungan sekitarnya bahwa suatu saat ia akan difitnah.
Sementara itu, Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujewati, menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut karena masih melakukan pengecekan awal terhadap laporan yang masuk.
“Saya masih berada di luar kota. Laporan akan kami pelajari terlebih dahulu,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menambah keprihatinan terhadap lemahnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis asrama. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas demi memberikan keadilan bagi para korban.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
