mitrasatunews.com – Lombok Timur – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Lombok Timur kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur mengamankan seorang pria berinisial JPP dalam pengungkapan dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Sambelia.
Kasus tersebut terungkap setelah jajaran Polsek Sambelia memperoleh informasi mengenai seorang pria yang diduga berkaitan dengan kepemilikan narkotika. Informasi itu kemudian diteruskan kepada Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk dilakukan penindakan.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang terdiri dari empat personel kemudian bergerak menuju Hotel Dewi Tunjung Biru, Dusun Labuhan Pandan, Desa Labuhan Pandan. Petugas tiba di lokasi pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.50 WITA.
JPP selanjutnya diperiksa di salah satu kamar hotel. Dalam pemeriksaan awal terhadap tubuh dan pakaian, polisi tidak menemukan narkotika maupun barang terlarang lainnya.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di area sekitar kamar. Pencarian mengarah ke sebuah tumpukan multirup yang berada di samping hotel. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah tas pinggang yang berisi sejumlah barang bukti.
Dari tas tersebut, petugas menemukan satu plastik klip berukuran besar dan 14 plastik klip lainnya yang masing-masing diduga berisi sabu. Setelah ditimbang, keseluruhan narkotika tersebut memiliki berat bruto 26,44 gram.
Tidak hanya narkotika, polisi juga menemukan satu timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut. Turut diamankan empat bungkus plastik klip kosong, satu korek gas, satu set alat hisap, dua telepon seluler, serta uang tunai Rp331 ribu.
Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sumber barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, JPP diduga menjalankan aktivitas sebagai pengedar narkotika di wilayah Sambelia. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut.
Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Lalu Rusmaladi, mengapresiasi keterlibatan masyarakat dan personel kepolisian dalam pengungkapan kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan hingga ke wilayah-wilayah yang menjadi sasaran peredaran. Masyarakat juga diminta tidak pasif apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum,” katanya.
JPP bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lombok Timur. Penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2), dengan penerapan pasal lainnya menyesuaikan hasil penyidikan.
Polisi masih memburu kemungkinan adanya pihak lain yang terhubung dengan peredaran sabu tersebut sebagai bagian dari pengembangan perkara.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Artikel Terkait

Kapolres Lotim Sambangi Poskamling, Warga Diminta Jadi Garda Terdepan Kamtibmas
12 Agu 2026
Polisi Lombok Timur Bongkar Peredaran Uang Palsu, Sindikat Diduga Berjejaring hingga Jawa Timur
12 Agu 2026
Sempat Terjadi Miskomunikasi, RSUD Lombok Timur Tegaskan Mekanisme Penanganan Kecelakaan Kerja ASN
12 Agu 2026Terkait
KaizerDan
Dapatkan Update Berita Terbaru
Langganan gratis — berita terkini langsung di inbox Anda.

















