mitrasatunews.com – LOMBOK TIMUR — Peredaran uang palsu di Kabupaten Lombok Timur kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Penanganan kasus terbaru mengungkap dugaan adanya jaringan yang tidak hanya beroperasi di tingkat lokal, tetapi memiliki mata rantai hingga ke Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Ari Kusnandar, SH, mengungkapkan polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu. Dari pemeriksaan awal, para pelaku disebut memperoleh uang tersebut dari pihak yang berada di Jawa Timur sebelum membawanya ke Lombok untuk diedarkan.
Pengungkapan bermula dari laporan agen BRILink di Desa Labuhan Pandan, Kecamatan Sembalun. Dalam transaksi yang dilakukan, ditemukan uang yang diduga palsu. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan terhadap asal-usul uang dan pihak yang mengedarkannya.
Dari penanganan perkara itu, polisi mengamankan uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Nilai keseluruhan barang bukti yang ditemukan mencapai sekitar Rp13,9 juta.
Penyidik kemudian menemukan indikasi bahwa kasus tersebut memiliki pola yang menyerupai perkara sebelumnya. Dalam pengungkapan berbeda, polisi pernah menangani peredaran uang palsu dengan nilai jauh lebih besar, yakni sekitar Rp70 juta hingga Rp75 juta.
Perbedaan pelaku dan lokasi tidak serta-merta membuat polisi menutup kemungkinan adanya hubungan antara kasus-kasus tersebut. Kesamaan pola distribusi menjadi salah satu dasar penyidik untuk mendalami dugaan keberadaan jaringan yang lebih besar.
Ari mengatakan penyidik kini berupaya mengidentifikasi pihak yang diduga berperan sebagai pemasok. Informasi mengenai jalur komunikasi, cara memperoleh uang palsu, hingga proses pengiriman ke Lombok tengah dikembangkan untuk mengungkap seluruh mata rantai.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap pemasok yang diduga berada di Jawa Timur. Tidak hanya berhenti pada pelaku yang sudah diamankan, tetapi kami akan menelusuri jaringan di atasnya,” ujar Ari.
Menurutnya, pengungkapan jaringan tersebut penting dilakukan agar peredaran uang palsu tidak terus meluas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Terlebih, uang palsu berpotensi masuk ke transaksi sehari-hari yang melibatkan pedagang kecil dan masyarakat umum.
Polisi pun mengingatkan warga agar lebih berhati-hati ketika menerima uang tunai. Masyarakat diminta memeriksa karakteristik uang secara teliti, terutama ketika menerima pecahan besar dalam sebuah transaksi.
Jika menemukan uang yang dicurigai palsu, masyarakat diimbau tidak kembali menggunakannya untuk bertransaksi. Temuan tersebut sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak berwenang agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti.
Sementara itu, penyidikan terhadap kasus tersebut masih berjalan. Polisi memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengetahui sumber uang palsu sekaligus mengungkap pihak-pihak lain yang diduga berada di balik distribusinya.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Artikel Terkait

Sempat Terjadi Miskomunikasi, RSUD Lombok Timur Tegaskan Mekanisme Penanganan Kecelakaan Kerja ASN
12 Agu 2026
Sengketa Lahan Sembalun Masuk Meja GTRA, Pemkab Lotim Siapkan Jalan Penyelesaian Berbasis Data
12 Agu 2026
Cegah Kebakaran di Kawasan Rinjani, Polisi Ingatkan Pendaki Tak Sembarangan Nyalakan Api
12 Agu 2026Terkait
KaizerDan
Dapatkan Update Berita Terbaru
Langganan gratis — berita terkini langsung di inbox Anda.

















