/ Apr 25, 2026

Rp500 Juta Dikembalikan di Tengah Sidang Korupsi Chromebook Lombok Timur

mitrasatunews.com Lombok Timur – Proses hukum perkara dugaan penyelewengan pengadaan laptop Chromebook di Lombok Timur memasuki fase baru setelah salah satu terdakwa mulai mengembalikan dana yang diduga terkait kerugian negara, Sabtu (14/02/2026).

Salmukin, pimpinan CV Cerdas Mandiri, menitipkan uang Rp500 juta kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Penyerahan dilakukan melalui keluarga terdakwa dan telah dimasukkan ke rekening resmi penampungan milik kejaksaan.

Dana tersebut disiapkan sebagai cadangan pembayaran uang pengganti apabila pengadilan nantinya memutuskan terdakwa wajib menutup kerugian negara. Jaksa menyatakan penitipan ini tidak menghentikan proses persidangan, namun akan diperhitungkan dalam pelaksanaan putusan.

Dalam perkara ini, aparat penegak hukum sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur birokrasi dan swasta. Mereka antara lain mantan pejabat dinas pendidikan, pejabat pembuat komitmen proyek, serta perwakilan perusahaan rekanan seperti PT JO Press, PT Temprina Media Grafika, dan PT Dinamika Indo Media.

Seluruh terdakwa kini menjalani agenda pembuktian di Pengadilan Tipikor Mataram. Majelis hakim akan menentukan ada tidaknya kesalahan pidana sekaligus menghitung nilai kerugian negara yang harus dipulihkan.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa dalam perkara korupsi, pengembalian kerugian negara merupakan kewajiban hukum. Terpidana diberi waktu terbatas setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, aset dapat disita dan dilelang. Bila hasilnya masih kurang, hukuman penjara tambahan dapat dijatuhkan sebagai pengganti.

Langkah pengembalian dana sebelum vonis dipandang sebagai sikap kooperatif, meski keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan. Sidang perkara ini masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan dokumen proyek pengadaan.(aws)

IKLAN

Hubungi Kami

@Copyright MitrasatuNews.com – 2026

Powered By