LOMBOK TIMUR – Suasana Pasar Tradisional Terara pada Senin pagi (7/4/2025) mendadak ricuh usai seorang pria lanjut usia berinisial M (64) tertangkap tangan menggunakan uang palsu untuk bertransaksi dengan pedagang.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 09.30 WITA, saat pelaku mencoba membeli cabai kering seharga Rp20.000 dari Inaq Saimah (80), pedagang asal Dusun Montong Atas, Desa Montong Baan, Kecamatan Sikur. M menyerahkan uang pecahan Rp100.000 dan bahkan menawarkan menukar pecahan serupa kepada korban.
Kecurigaan muncul dari pedagang sekitar yang memeriksa fisik uang dan menemukan bahwa lembaran tersebut bukan uang asli. Kericuhan pun tak terelakkan. Warga bernama Iqbal Bajre (32) segera mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Terara.
Ditemukan Puluhan Lembar Uang Palsu dan Mata Uang Asing
Polisi menemukan barang bukti mencengangkan dalam penggeledahan:
- 31 lembar uang palsu pecahan Rp100.000
- 5 lembar uang palsu pecahan Rp50.000
- Sejumlah uang asli
- Beberapa mata uang asing
Karena kompleksitas kasus, Polsek Terara menyerahkan penyelidikan ke Unit Tipiter Polres Lombok Timur.
“Pelaku ini residivis, pernah dihukum 2 tahun penjara pada 2020 atas kasus serupa,” jelas AKP Nikolas Osman, Kasi Humas Polres Lombok Timur.
Diduga Ada Jaringan Lebih Besar
Polisi menduga pelaku tidak bekerja sendiri dan saat ini menyelidiki kemungkinan jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas. Penelusuran juga dilakukan terhadap kemungkinan korban lain yang belum melapor.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pedagang untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu, terlebih menjelang momen-momen ramai seperti Lebaran.
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
