mitrasatunews.com – LOMBOK TIMUR — Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabupaten Lombok Timur. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengamankan seorang pria berinisial AS (29) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Sambelia, Rabu (26/8/2026) dini hari.
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan adanya seorang pria yang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Informasi itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Lombok Timur dengan menerjunkan personel ke lokasi yang telah diidentifikasi.
Tim yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur Ipda Bramasto Herlambang, S.AP., kemudian mendatangi sebuah kamar yang ditempati AS di Dusun Sugian Lauk, Desa Sugian. Sekitar pukul 02.15 Wita, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan kepala dusun dan ketua RT setempat.
Dalam pemeriksaan awal terhadap tubuh dan pakaian AS, petugas belum menemukan barang yang berkaitan dengan narkotika. Polisi kemudian memperluas penggeledahan ke bagian dalam kamar, termasuk sejumlah tempat yang memungkinkan digunakan untuk menyembunyikan barang.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu di atas meja. Polisi juga mendapati sebuah bong lengkap yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengonsumsi narkotika.
Penggeledahan berikutnya mengarah pada sebuah kotak hitam yang berada di lantai kamar. Di dalam kotak itu ditemukan dua plastik klip lain berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang lainnya yang turut ditemukan yakni dua korek api gas, sebuah gunting, sendok pipet, satu telepon seluler Android, serta uang tunai sebesar Rp270 ribu.
Petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip kosong yang diletakkan di atas lemari. Setelah seluruh barang bukti dikumpulkan, total kristal bening yang diduga sabu memiliki berat bruto 1,32 gram.
AS kemudian mengakui bahwa berbagai barang yang ditemukan dalam kamar tersebut merupakan miliknya. Polisi selanjutnya membawa AS beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dalam perkara ini terdiri atas tiga plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,32 gram, satu kotak hitam, satu plastik klip kosong, sebuah bong, dua korek api gas, gunting, sendok pipet, telepon seluler Android, serta uang tunai Rp270 ribu.
Dalam perkara tersebut, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
P.S. Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Lalu Rusmaladi menegaskan kepolisian akan terus melakukan langkah pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba karena dampaknya dapat merusak masa depan pengguna sekaligus menimbulkan persoalan serius bagi keluarga dan orang-orang di sekitarnya.
Rusmaladi juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia memastikan identitas masyarakat yang memberikan laporan akan dijaga kerahasiaannya.(red)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Terkait
KaizerDan
Dapatkan Update Berita Terbaru
Langganan gratis — berita terkini langsung di inbox Anda.


















