Polisi Gerebek Kamar di Sambelia, Tiga Klip Diduga Sabu 1,32 Gram Diamankan

image
3 menit baca

mitrasatunews.com – LOMBOK TIMUR — Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabupaten Lombok Timur. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengamankan seorang pria berinisial AS (29) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Sambelia, Rabu (26/8/2026) dini hari.

Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan adanya seorang pria yang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Informasi itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Lombok Timur dengan menerjunkan personel ke lokasi yang telah diidentifikasi.

Tim yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur Ipda Bramasto Herlambang, S.AP., kemudian mendatangi sebuah kamar yang ditempati AS di Dusun Sugian Lauk, Desa Sugian. Sekitar pukul 02.15 Wita, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan kepala dusun dan ketua RT setempat.

Dalam pemeriksaan awal terhadap tubuh dan pakaian AS, petugas belum menemukan barang yang berkaitan dengan narkotika. Polisi kemudian memperluas penggeledahan ke bagian dalam kamar, termasuk sejumlah tempat yang memungkinkan digunakan untuk menyembunyikan barang.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu di atas meja. Polisi juga mendapati sebuah bong lengkap yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengonsumsi narkotika.

Penggeledahan berikutnya mengarah pada sebuah kotak hitam yang berada di lantai kamar. Di dalam kotak itu ditemukan dua plastik klip lain berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang lainnya yang turut ditemukan yakni dua korek api gas, sebuah gunting, sendok pipet, satu telepon seluler Android, serta uang tunai sebesar Rp270 ribu.

Petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip kosong yang diletakkan di atas lemari. Setelah seluruh barang bukti dikumpulkan, total kristal bening yang diduga sabu memiliki berat bruto 1,32 gram.

AS kemudian mengakui bahwa berbagai barang yang ditemukan dalam kamar tersebut merupakan miliknya. Polisi selanjutnya membawa AS beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita dalam perkara ini terdiri atas tiga plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,32 gram, satu kotak hitam, satu plastik klip kosong, sebuah bong, dua korek api gas, gunting, sendok pipet, telepon seluler Android, serta uang tunai Rp270 ribu.

Dalam perkara tersebut, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

P.S. Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Lalu Rusmaladi menegaskan kepolisian akan terus melakukan langkah pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba karena dampaknya dapat merusak masa depan pengguna sekaligus menimbulkan persoalan serius bagi keluarga dan orang-orang di sekitarnya.

Rusmaladi juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia memastikan identitas masyarakat yang memberikan laporan akan dijaga kerahasiaannya.(red)

Bagikan:COPY
Avatar penulis Mitra Satu News

KaizerDan

Dapatkan Update Berita Terbaru

Langganan gratis — berita terkini langsung di inbox Anda.

IKLAN

sumpah-pemuda-2026.jpg
WhatsApp Image 2026-08-17 at 20.13.44
WhatsApp Image 2026-08-16 at 20.27.36
7888791c-db04-4f57-ac76-26e67af4a7df
64821625-2d5c-41fd-b7ce-29b816090043
WhatsApp Image 2026-03-10 at 21.44.57
WhatsApp Image 2026-03-20 at 10.28.49
WhatsApp Image 2026-03-20 at 11.13.40
20260319_234155
PDAM hari buruh 2026.jpg
f99a936c-c1f6-4e75-a631-55e48311ea3b
f20b9b73-528d-4f13-9f11-d37475464c4e
2026 02 17 at 22.03.31 - Mitra Satu News
2026 02 18 at 21.35.26 (1) - Mitra Satu News
2026 02 20 at 19.30.53 - Mitra Satu News
2026 02 19 at 22.16.37 - Mitra Satu News
b335c4cd-a7b3-446c-b5d7-4a727010456a
2026 01 26 at 12.33.09 - Mitra Satu News
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_32c5cd75
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_3760063b
WhatsApp Image 2025-10-17 at 18.11.10_bbbc292a
3f1adb74-001f-4cde-b3f3-db67083a7577
WhatsApp Image 2025-09-05 at 14.49.16_3db0fc2e
cd07e85b-2f9e-4989-9630-ba88f78fb526
f2756942-686a-44b0-bce8-9d7b7c1668ea