mitrasatunews.com – TANGERANG – Persoalan penagihan kendaraan bermotor di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, berujung pada laporan kepolisian setelah Ketua DPAC BPPKB Banten Cipondoh, Nurkhasan Abel, mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan.
Laporan tersebut dibuat Abel di Polres Metro Tangerang Kota pada 11 September 2026. Perkara itu tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/2072/IX/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Sebelum membawa perkara tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota, Abel bersama sejumlah pihak sempat menempuh upaya mediasi di Polsek Cipondoh. Namun, pertemuan tersebut disebut belum menghasilkan kesepakatan sehingga persoalan kemudian dilanjutkan melalui jalur hukum.
Menurut keterangan Abel, kejadian bermula saat dirinya datang untuk membantu seorang anggota BPPKB Banten yang tengah menghadapi persoalan tunggakan kendaraan dengan pihak penagih pada 10 September 2026.
Kedatangan Abel semula dimaksudkan untuk menjadi mediator agar persoalan dapat diselesaikan secara baik-baik. Namun, situasi justru berkembang menjadi perselisihan setelah terjadi ketegangan dengan seseorang yang disebut merupakan anggota BPPKB HDS dan diduga berkaitan dengan aktivitas debt collector atau matel.
Dalam insiden tersebut, Abel mengaku mendapat pukulan pada bagian wajah sebelah kiri. Ia menyebut benturan tersebut mengakibatkan memar serta luka lecet.
Abel mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan pemberian maaf secara pribadi. Namun, ia tetap menginginkan dugaan tindakan kekerasan itu diproses melalui mekanisme hukum agar persoalan dapat ditangani secara objektif.
Ia juga menilai peristiwa tersebut tidak hanya menyangkut dirinya sebagai individu, tetapi turut berkaitan dengan posisi yang diembannya di dalam organisasi.
“Saya tetap bisa memberikan maaf secara pribadi. Tetapi proses hukum tetap harus berjalan supaya persoalan ini jelas dan siapa pun yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan,” ujar Abel.
Ketua DPC BPPKB Banten Kota Tangerang, Zainal Febriyanto, S.H., turut mendampingi Abel selama proses penyelesaian perkara, mulai dari mediasi di Polsek Cipondoh hingga pembuatan laporan di Polres Metro Tangerang Kota.
Zainal menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum dan mengawal perkara tersebut hingga terdapat kepastian. Menurutnya, organisasi memiliki tanggung jawab menjaga kehormatan anggotanya, namun penyelesaiannya tetap harus dilakukan melalui jalur yang sah.
“Yang kami kedepankan adalah proses hukum. Kami ingin persoalan ini ditangani secara profesional dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” kata Zainal.
BPPKB Banten juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan di lapangan tidak semestinya dilakukan melalui kekerasan. Praktik penagihan kendaraan, menurut organisasi tersebut, perlu dilakukan dengan tetap menghormati ketentuan hukum dan hak masyarakat.
Kini laporan tersebut berada dalam proses penanganan aparat kepolisian. Keterangan dari masing-masing pihak serta bukti yang ada diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan rangkaian kejadian secara utuh.
Sampai proses hukum berjalan, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Identitas dan status hukum pihak yang dilaporkan juga masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan penagihan kendaraan maupun konflik antarorganisasi seharusnya tidak berujung pada tindakan kekerasan. Penyelesaian melalui prosedur hukum dinilai menjadi langkah yang lebih tepat untuk mencari keadilan sekaligus mencegah persoalan berkembang semakin luas.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Terkait
KaizerDan
Dapatkan Update Berita Terbaru
Langganan gratis — berita terkini langsung di inbox Anda.


















