BEKASI – Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari penggerebekan ini, polisi menyita 5,81 ton balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA).
Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima informasi tentang pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok. Namun, barang tersebut ternyata dialihkan ke sebuah gudang tertutup di Jatirangga, Jatisampurna, Bekasi.
“Gudang ini telah beroperasi sejak 2023 dengan aktivitas pemurnian pasir timah menjadi balok timah untuk dijual tanpa izin,” ungkap Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, dalam konferensi pers, Selasa (6/2).
Polisi Gerebek Gudang, Temukan 5,81 Ton Timah Ilegal
Pada Kamis (16/1/2025) pukul 16.00 WIB, tim gabungan Ditpolair menggerebek lokasi dan menemukan 207 batang balok timah siap jual, alat produksi, serta pekerja yang tengah melakukan peleburan timah.
Polisi mengamankan delapan orang dari lokasi, namun setelah pemeriksaan, hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka:
- MJ – Warga negara asing yang berperan sebagai kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama.
- AF – Direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi usaha ilegal tersebut.
Sementara itu, tujuh pekerja lainnya berstatus saksi karena hanya bekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan.
Jaringan Internasional, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini telah berjalan sejak 2023 dengan lima kali produksi dan empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan.
“Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” jelas Kombes Pol. Donny.
Pihak kepolisian kini masih memburu pemasok pasir timah dari Bangka Belitung dan mendalami keterkaitan dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di wilayah tersebut baru-baru ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal. (*)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
