Polisi Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, WNA dan Direktur CV Jadi Tersangka

1000038842

BEKASI – Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari penggerebekan ini, polisi menyita 5,81 ton balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA).

Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima informasi tentang pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok. Namun, barang tersebut ternyata dialihkan ke sebuah gudang tertutup di Jatirangga, Jatisampurna, Bekasi.

“Gudang ini telah beroperasi sejak 2023 dengan aktivitas pemurnian pasir timah menjadi balok timah untuk dijual tanpa izin,” ungkap Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, dalam konferensi pers, Selasa (6/2).

Polisi Gerebek Gudang, Temukan 5,81 Ton Timah Ilegal

Pada Kamis (16/1/2025) pukul 16.00 WIB, tim gabungan Ditpolair menggerebek lokasi dan menemukan 207 batang balok timah siap jual, alat produksi, serta pekerja yang tengah melakukan peleburan timah.

Polisi mengamankan delapan orang dari lokasi, namun setelah pemeriksaan, hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka:

  • MJ – Warga negara asing yang berperan sebagai kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama.
  • AF – Direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi usaha ilegal tersebut.

Sementara itu, tujuh pekerja lainnya berstatus saksi karena hanya bekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan.

Jaringan Internasional, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini telah berjalan sejak 2023 dengan lima kali produksi dan empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan.

“Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” jelas Kombes Pol. Donny.

Pihak kepolisian kini masih memburu pemasok pasir timah dari Bangka Belitung dan mendalami keterkaitan dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di wilayah tersebut baru-baru ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal. (*)

Gambar berita Mitra Satu News

Admin mitrasatunews.com

https://mitrasatunews.com

IKLAN

7888791c-db04-4f57-ac76-26e67af4a7df
64821625-2d5c-41fd-b7ce-29b816090043
WhatsApp Image 2026-03-10 at 21.44.57
WhatsApp Image 2026-03-20 at 10.28.49
WhatsApp Image 2026-03-20 at 11.13.40
20260319_234155
PDAM hari buruh 2026.jpg
f99a936c-c1f6-4e75-a631-55e48311ea3b
f20b9b73-528d-4f13-9f11-d37475464c4e
2026 02 17 at 22.03.31 - Mitra Satu News
2026 02 18 at 21.35.26 (1) - Mitra Satu News
2026 02 20 at 19.30.53 - Mitra Satu News
2026 02 19 at 22.16.37 - Mitra Satu News
b335c4cd-a7b3-446c-b5d7-4a727010456a
2026 01 26 at 12.33.09 - Mitra Satu News
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_32c5cd75
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_3760063b
WhatsApp Image 2025-10-17 at 18.11.10_bbbc292a
3f1adb74-001f-4cde-b3f3-db67083a7577
WhatsApp Image 2025-09-05 at 14.49.16_3db0fc2e
cd07e85b-2f9e-4989-9630-ba88f78fb526