JAKARTA – Tiga mantan perwira di Polres Metro Jakarta Selatan dijatuhi sanksi berat dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat AKBP Bintoro.
Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun. Sementara mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria dikenai sanksi pemecatan dari keanggotaan Polri.
“Sudah diputuskan AKBP GG dan Ipda ND dijatuhi demosi delapan tahun, serta penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Keduanya tidak boleh ditempatkan di unit penegakan hukum serse. Sementara AKP Z diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH),” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/1/2025).
Anam menambahkan bahwa Zakaria dijatuhi sanksi pemecatan karena memiliki kontribusi besar dalam rangkaian kasus pemerasan tersebut.
“Dia bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru, sehingga mengetahui seluruh rangkaian peristiwa dan tata kelola uang dalam kasus ini,” jelasnya.
Atas putusan ini, ketiga mantan perwira tersebut menyatakan akan mengajukan banding.
Kasus Pemerasan yang Menyeret AKBP Bintoro
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro dalam perkara pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Meski demikian, Bintoro membantah tuduhan tersebut dan menuding Arif serta Bayu telah menyebarkan berita bohong tentang dirinya. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta barang bukti untuk disidangkan.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan penipuan yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Laporan tersebut diajukan oleh mantan pengacara tersangka, yang diduga meminta Arif menjual mobil Lamborghini untuk biaya pengurusan kasusnya.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan pemerasan dan tindak pidana terkait. (*)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
