PEKANBARU – Upaya penggerebekan jaringan pengedar narkoba di Pekanbaru berlangsung dramatis. Seorang pelaku berinisial AB (23) nekat melompat dari lantai dua rumahnya di Jalan Meranti saat hendak ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau pada Kamis (6/2/2025).
Namun, aksinya gagal total setelah seorang petugas yang menyamar sebagai pengemudi ojek online turut melompat dan langsung meringkusnya di tempat.
Selain AB, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya, yaitu R (43), AS (35), dan MH (20), di dua lokasi berbeda. Sementara itu, seorang pelaku berinisial K berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran aparat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan Jalan Riau – Tampan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.
Dalam operasi ini, pelaku R diketahui memesan sabu kepada AS. Polisi langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan R, AS, serta MH dengan barang bukti sabu seberat 12,85 gram.
Berdasarkan hasil interogasi, AS mengaku mendapatkan sabu dari K, yang saat itu berada di rumah AB. Polisi pun bergerak cepat ke lokasi tersebut.
Saat penggerebekan berlangsung, AB yang panik berusaha kabur dengan melompat dari lantai dua. Namun, petugas yang sudah bersiap langsung mengejarnya dan menangkapnya seketika.
“Kami mengapresiasi keberanian anggota yang mengambil risiko besar demi menangkap pelaku,” ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Dalam penggeledahan di rumah AB, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk plastik bening yang biasa digunakan untuk mengemas sabu. Polisi memastikan bahwa AB merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh K.
“Kami masih memburu K dan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan narkoba ini terungkap,” tegas Kombes Pol Putu Yudha.
Dengan penggerebekan ini, polisi berharap dapat menekan peredaran narkoba di Pekanbaru dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika. (*)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
