mitrasatunews.com – LOMBOK TIMUR – Dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Lombok Timur. Empat orang diamankan dalam operasi tersebut, sementara barang bukti sabu yang disita mencapai 10,96 gram bruto.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyimpanan maupun peredaran sabu di kawasan Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur yang dipimpin Kanit II IPDA Bramasto Herlambang, S.AP. Petugas melakukan penyelidikan sebelum bergerak ke lokasi yang dicurigai.
Pada Kamis, 24 September 2026 malam, sekitar pukul 22.00 WITA, polisi mendatangi sebuah rumah di Dusun Reban Tebu. Di tempat itu, tiga orang berinisial KR, S dan OJP diamankan.
Penggeledahan terhadap lokasi tersebut menemukan sabu dengan berat bruto 0,36 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang lain, di antaranya alat hisap, korek api, plastik klip kosong, telepon genggam, tas dan uang tunai.
Dari penanganan di lokasi pertama, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terhubung dengan perkara tersebut.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Beberapa jam kemudian, tepatnya Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, seorang terduga pelaku berinisial AGZ ditangkap di wilayah Dusun Reban Tebu.
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto total 10,60 gram. Barang bukti lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut juga turut dibawa untuk kepentingan penyidikan.
Jika digabung, barang bukti dari dua lokasi itu mencapai 10,96 gram sabu bruto.
Polisi menduga masing-masing terduga memiliki peran berbeda. KR diduga terlibat sebagai pengedar, sedangkan AGZ diduga menjalankan peran sebagai kurir. Sementara S dan OJP diduga merupakan pengguna.
Keempat orang tersebut kini telah diamankan di Mapolres Lombok Timur bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara itu, polisi menerapkan sangkaan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., menyampaikan bahwa jajarannya akan terus menindak aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penindakan, kata dia, akan diarahkan kepada setiap pihak yang terbukti terlibat dan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.(red)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Terkait
KaizerDan
Dapatkan Update Berita Terbaru
Langganan gratis — berita terkini langsung di inbox Anda.


















