PN Jakarta Utara Laporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri atas Kegaduhan di Sidang

1000271668

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) secara resmi melaporkan pengacara Razman Nasution ke Bareskrim Polri terkait kegaduhan dalam ruang sidang yang terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025. Laporan ini diajukan oleh Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, dan telah diterima dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Humas PN Jakut, Maryono, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Mahkamah Agung (MA). “Kami sudah melaporkan kejadian tersebut sebagai bentuk sikap lembaga,” ujarnya saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).

Selain Razman, PN Jakut juga melaporkan beberapa pihak lain yang terlibat dalam insiden tersebut. Namun, Maryono tidak mengungkapkan secara rinci identitas terlapor lainnya.

Kegaduhan yang terjadi dalam persidangan melibatkan Razman Nasution dan pengacara Hotman Paris Hutapea. Insiden ini diduga melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap badan hukum, serta Pasal 217 KUHP terkait membuat gaduh di ruang sidang. Barang bukti berupa rekaman video telah diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.

Maryono menegaskan bahwa laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan. “Sidang akan tetap berlangsung sesuai jadwal, termasuk pemeriksaan perkara pada Kamis, 20 Februari 2025,” jelasnya.

Sebelumnya, video kegaduhan dalam sidang tersebar di media sosial melalui unggahan Hotman Paris di akun Instagram-nya, @hotmanparisofficial. Dalam video tersebut, Razman terlihat mendekati Hotman yang duduk sebagai saksi, hingga sempat terjadi kontak fisik sebelum akhirnya dilerai.

Diketahui, Razman Nasution saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Ia didakwa menyebarkan narasi bahwa Hotman Paris melecehkan mantan asistennya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim. Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Gambar berita Mitra Satu News

Admin mitrasatunews.com

https://mitrasatunews.com

IKLAN

7888791c-db04-4f57-ac76-26e67af4a7df
64821625-2d5c-41fd-b7ce-29b816090043
WhatsApp Image 2026-03-10 at 21.44.57
WhatsApp Image 2026-03-20 at 10.28.49
WhatsApp Image 2026-03-20 at 11.13.40
20260319_234155
PDAM hari buruh 2026.jpg
f99a936c-c1f6-4e75-a631-55e48311ea3b
f20b9b73-528d-4f13-9f11-d37475464c4e
2026 02 17 at 22.03.31 - Mitra Satu News
2026 02 18 at 21.35.26 (1) - Mitra Satu News
2026 02 20 at 19.30.53 - Mitra Satu News
2026 02 19 at 22.16.37 - Mitra Satu News
b335c4cd-a7b3-446c-b5d7-4a727010456a
2026 01 26 at 12.33.09 - Mitra Satu News
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_32c5cd75
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_3760063b
WhatsApp Image 2025-10-17 at 18.11.10_bbbc292a
3f1adb74-001f-4cde-b3f3-db67083a7577
WhatsApp Image 2025-09-05 at 14.49.16_3db0fc2e
cd07e85b-2f9e-4989-9630-ba88f78fb526