Pekanbaru – Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) memberikan dukungan penuh terhadap Diklat Paralegal yang digagas oleh Rumah Hukum Indonesia (RHI). Hal ini disampaikan oleh Kepala Sekretariat RHI, Ramli Achmad Rifa’i, SE., S.Kom., MM, dalam wawancara dengan awak media pada Selasa (11/02/2025).
Dukungan tersebut terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar secara virtual antara DPP Rumah Hukum Indonesia dan DPN PERADI. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan RHI, termasuk CEO Dr. H. Misri Hasanto, SH., M.Kes, Wakil CEO H. Fadly Is Suma, SH., MH., CTA, Ramli Achmad Rifa’i, SE., S.Kom., MM, serta Direktur Biro Kerja Sama Firdaus Gafar, CFLE. Sementara dari DPN PERADI, hadir Sekretaris Eksekutif M. Daud, SH., Dr. Yalid, S.H., M.H., dari PERADI DPC Pekanbaru, serta Febi Yonesta, S.H., Kabid Bantuan Hukum dan Probono DPN PERADI.
Dalam rapat yang dipimpin oleh M. Daud, SH., DPN PERADI menyatakan kesiapan mendukung Diklat Paralegal yang akan berlangsung pada 14-16 Februari 2025 mendatang. Bahkan, PERADI akan mengirimkan dua narasumber, yaitu Haris Azhar, S.H., M.A., dan Dr. Yalid, S.H., M.H. untuk mengisi sesi pelatihan.
CEO RHI, Dr. H. Misri Hasanto, SH., M.Kes., mengapresiasi dukungan dari DPN PERADI dan berencana melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor DPN PERADI dalam waktu dekat. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut kerja sama yang lebih erat antara kedua pihak dalam mencerdaskan masyarakat di bidang hukum.
Sementara itu, Direktur Biro Kerja Sama RHI, Firdaus Gafar, CFLE, menyambut baik sinergi antara RHI dan PERADI. Ia menegaskan bahwa kedua organisasi memiliki irisan program yang sama dalam edukasi hukum bagi masyarakat. “Insya Allah, kami akan tindak lanjuti rapat ini dengan kunjungan langsung dan membahas potensi kerja sama secara tertulis,” ujarnya.
Dalam dialog tersebut, Wakil CEO RHI, H. Fadly Is Suma, SH., MH., CTA, turut menjelaskan visi, misi, serta struktur organisasi RHI yang terdiri dari DPP, DPW, DPD, DPC, hingga DPAC. Ia menekankan bahwa kehadiran Rumah Hukum Indonesia sangat dinantikan oleh masyarakat, terutama pencari keadilan.
Kesepahaman antara RHI dan DPN PERADI dalam pengembangan program edukasi hukum ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat luas.
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
