/ Apr 03, 2026

PN Jakarta Utara Laporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri atas Kegaduhan di Sidang

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) secara resmi melaporkan pengacara Razman Nasution ke Bareskrim Polri terkait kegaduhan dalam ruang sidang yang terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025. Laporan ini diajukan oleh Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, dan telah diterima dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Humas PN Jakut, Maryono, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Mahkamah Agung (MA). “Kami sudah melaporkan kejadian tersebut sebagai bentuk sikap lembaga,” ujarnya saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).

Selain Razman, PN Jakut juga melaporkan beberapa pihak lain yang terlibat dalam insiden tersebut. Namun, Maryono tidak mengungkapkan secara rinci identitas terlapor lainnya.

Kegaduhan yang terjadi dalam persidangan melibatkan Razman Nasution dan pengacara Hotman Paris Hutapea. Insiden ini diduga melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap badan hukum, serta Pasal 217 KUHP terkait membuat gaduh di ruang sidang. Barang bukti berupa rekaman video telah diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.

Maryono menegaskan bahwa laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan. “Sidang akan tetap berlangsung sesuai jadwal, termasuk pemeriksaan perkara pada Kamis, 20 Februari 2025,” jelasnya.

Sebelumnya, video kegaduhan dalam sidang tersebar di media sosial melalui unggahan Hotman Paris di akun Instagram-nya, @hotmanparisofficial. Dalam video tersebut, Razman terlihat mendekati Hotman yang duduk sebagai saksi, hingga sempat terjadi kontak fisik sebelum akhirnya dilerai.

Diketahui, Razman Nasution saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Ia didakwa menyebarkan narasi bahwa Hotman Paris melecehkan mantan asistennya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim. Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Admin mitrasatunews.com

https://mitrasatunews.com

IKLAN

Hubungi Kami

@Copyright MitrasatuNews.com – 2026

Powered By