Lombok Timur – Penjabat Bupati Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menghadiri Rapat Paripurna IX Masa Sidang II di Rupatama DPRD pada Senin (17/02/2025). Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2024.
Dalam laporannya, Pj. Bupati menekankan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban sesuai UU No. 23 Tahun 2014, Perpem No. 13 Tahun 2019, dan Permendagri No. 19 Tahun 2024. Ia juga mengungkapkan bahwa tahun 2024 merupakan tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Timur 2024-2026, yang berlandaskan empat pilar utama:
- Peningkatan kualitas manusia yang sehat, berdaya saing, dan setara.
- Tata kelola pemerintahan yang adil, transparan, dan pelayanan publik yang lebih baik.
- Pertumbuhan ekonomi inklusif.
- Lingkungan yang lestari dan tangguh.
Dari sisi pendapatan daerah, realisasi mencapai Rp 3,316 triliun atau 95,71% dari target Rp 3,465 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat sebesar Rp 487,438 miliar (80,45%), sementara pendapatan dari dana transfer mencapai Rp 2,798 triliun (99,18%).
Pj. Bupati juga menyoroti penurunan angka kemiskinan serta fluktuasi tingkat pengangguran terbuka, menegaskan perlunya percepatan dalam pencapaian target pembangunan.
Ia menutup sambutannya dengan apresiasi terhadap DPRD dan seluruh elemen masyarakat atas kerja sama yang telah terjalin, serta berharap adanya program-program terobosan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lombok Timur.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Forkopimda, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, serta anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur.
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
