Tangerang – Dugaan aksi premanisme berkedok kolektor eksternal dari PT Solusi Prima Utama memasuki babak baru. Peristiwa yang terjadi pada Senin (10/02/2025) di Kota Serang melibatkan perampasan paksa kendaraan Mitsubishi FE Colt Diesel milik Jeppy oleh sekitar 15 orang pelaku.
Meskipun korban telah berkomunikasi dengan pihak Master Collection terkait tunggakan, mobil tetap ditarik paksa di jalan. Tak hanya kendaraan, para pelaku juga membawa barang pribadi korban, termasuk surat jalan, uang tunai Rp 2 juta, serta bak mobil.
Pada Senin (17/02/2025), Jeppy bersama kuasa hukumnya, Andri Setiawan, SH, mendatangi kantor PT Dipo Star Finance di Kota Sukabumi untuk meminta klarifikasi. Awalnya, pihak PT Dipo Star Finance enggan mengakui kerja sama dengan PT Solusi Prima Utama, tetapi setelah didesak bukti, akhirnya mengonfirmasi keberadaan MoU.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa proses penarikan ini cacat prosedur karena tidak adanya Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK). Alih-alih memberi klarifikasi, perwakilan PT Dipo Star Finance justru menantang korban untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
Merasa dipermainkan, Jeppy bersama tim hukumnya kini bersiap melapor ke Polda Banten untuk menempuh jalur hukum lebih tegas. Langkah ini juga didukung oleh H. Arya, Kabid Hukum DPP PPBNI Satria Banten, guna melawan dugaan praktik premanisme dalam proses penarikan kendaraan. Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum—akankah keadilan berpihak pada korban? (red)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
