mitrasatunews.com – Lombok Timur – Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (7/3/2026). Dalam kunjungan tersebut, pemerintah pusat menyerahkan sejumlah Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perhutanan Sosial kepada kelompok masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Penyerahan SK berlangsung di kawasan Hutan Lindung yang berada di lokasi wisata edukasi terpadu sekaligus area perkemahan Otak Aik–Loang Gali, Dusun Montor Sugia Lauk, Desa Toya, Kecamatan Aikmel. Dalam kesempatan itu, Menteri Kehutanan menyerahkan enam SK dengan total luas lahan mencapai 560,57 hektare.
Dari jumlah tersebut, lima SK diberikan kepada kelompok masyarakat di Kabupaten Lombok Timur, sementara satu SK lainnya diberikan kepada masyarakat di Kabupaten Lombok Barat. Program ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional yang difokuskan pada penguatan ketahanan pangan sekaligus peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Menteri Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pemberian akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan merupakan kebijakan pemerintah yang didorong langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Ia meminta masyarakat memanfaatkan lahan yang telah diberikan secara optimal agar dapat memberikan nilai ekonomi bagi keluarga sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Menurutnya, pemerintah kini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola hutan secara sah. Jika sebelumnya aktivitas masyarakat di kawasan hutan sering menimbulkan konflik dengan aparat kehutanan, kini masyarakat justru diberi ruang untuk mengembangkan usaha produktif di kawasan tersebut.
Data pemerintah menunjukkan bahwa hingga tahun 2025 program perhutanan sosial secara nasional telah menjangkau sekitar tiga juta hektare kawasan hutan dengan penerima manfaat mencapai lebih dari 1,3 juta kepala keluarga. Sementara di Nusa Tenggara Barat, masih terdapat potensi sekitar 90 ribu hektare lahan yang sedang diidentifikasi untuk didistribusikan melalui program serupa.
Selain pemberian akses pengelolaan hutan, pemerintah juga berupaya memperkuat sektor ekonomi masyarakat melalui pengembangan kawasan terintegrasi. Program ini difokuskan pada beberapa wilayah di NTB, yakni Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima, yang diharapkan mampu menghubungkan kegiatan produksi hingga pengolahan hasil pertanian.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menyampaikan bahwa kebijakan perhutanan sosial menjadi peluang penting dalam mengurangi angka kemiskinan di daerahnya. Ia menjelaskan bahwa sekitar 13,6 persen penduduk miskin di Lombok Timur sebagian besar tinggal di wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan.
Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat tersebut membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya alam secara legal dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan taraf hidup mereka.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga berencana mengoptimalkan potensi kawasan hutan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah yang sedang dipersiapkan adalah pengajuan izin pengelolaan kawasan Hutan Joben agar dapat dikembangkan secara profesional dan memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.
Kunjungan kerja Menteri Kehutanan tersebut turut didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, sejumlah pejabat tinggi kementerian, Asisten I Pemerintah Provinsi NTB, jajaran organisasi perangkat daerah, camat dan kepala desa di Lombok Timur, serta kelompok masyarakat penerima SK perhutanan sosial.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
