Jakarta – Pencabutan gugatan sengketa Pilkada Jawa Tengah oleh pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Januari 2025 menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan publik. Namun, Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, dengan tegas menyatakan bahwa langkah tersebut tidak berkaitan dengan kasus hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Guntur menjelaskan bahwa ada perbedaan waktu yang cukup signifikan antara dua peristiwa tersebut. “Kasus hukum Hasto terjadi sekitar lima tahun yang lalu, sementara Pilkada Jawa Tengah baru saja berlangsung. Tidak ada hubungan antara keduanya,” ujar Guntur dalam pernyataannya pada Senin, 13 Januari 2025. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti alasan di balik pencabutan gugatan yang diajukan oleh Andika-Hendi.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah, mengaku baru mengetahui informasi pencabutan gugatan tersebut. “Saya baru saja mendapatkan kabar ini, dan saya akan mengecek lebih lanjut,” ucap Ganjar.
Hendrar Prihadi, salah satu penggugat, mengonfirmasi bahwa gugatan ke MK telah dicabut, namun tidak memberikan penjelasan rinci mengenai pertimbangan keputusan tersebut. Ia meminta agar pertanyaan seputar pencabutan ini diarahkan kepada DPP PDIP.
Sebelumnya, dalam gugatan yang diajukan, pasangan Andika-Hendi mengangkat isu dugaan keterlibatan mantan Presiden Joko Widodo dalam proses Pilkada Jawa Tengah. Mereka juga menuduh pasangan lawan, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, melakukan intimidasi terhadap berbagai pihak selama masa Pilkada, termasuk kepala desa, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sidang pemeriksaan pendahuluan atas gugatan ini telah digelar oleh hakim konstitusi pada 9 Januari 2025. Namun, dengan pencabutan gugatan ini, proses hukum di MK terkait sengketa Pilkada Jawa Tengah pun berakhir.
Pencabutan gugatan ini menutup peluang bagi MK untuk memutuskan tuntutan yang diajukan Andika-Hendi, termasuk permintaan mereka untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah. Keputusan ini juga mempertegas bahwa langkah politik pasangan Andika-Hendi tidak akan dilanjutkan melalui jalur hukum di MK.
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
