mitrasatunews.com – Lombok Timur — Suasana religius menyelimuti Pendopo Bupati Lombok Timur saat digelarnya kegiatan pembayaran zakat yang melibatkan jajaran pemerintah daerah bersama masyarakat, bertepatan dengan peringatan Nuzulul Qur’an 1447 Hijriah pada Rabu (18/03/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin secara langsung menunaikan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur. Partisipasi juga datang dari Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, pejabat struktural, hingga kalangan BUMD dan sektor swasta.
Bupati menegaskan bahwa zakat memiliki dimensi sosial yang sangat kuat, bukan hanya sebatas kewajiban individu, tetapi juga sebagai instrumen untuk membangun kepedulian terhadap sesama. Ia mengajak seluruh elemen pemerintahan untuk menjadikan zakat sebagai bagian dari budaya berbagi dan solidaritas.
Menurutnya, pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang profesional dapat menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan potensi dana yang besar, ia optimistis zakat mampu mendukung program pembangunan jika dikelola secara transparan dan tepat sasaran.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan dana umat. BAZNAS diminta lebih berhati-hati dalam menerima permohonan bantuan guna menghindari penyalahgunaan, sekaligus memastikan bantuan yang diberikan tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga mendorong kemandirian penerima.
Selain itu, pengawasan internal dinilai perlu diperkuat agar setiap proses berjalan sesuai aturan. Keberadaan tim audit diharapkan mampu mengawal akuntabilitas lembaga secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut mengimbau seluruh aparatur sipil negara di Lombok Timur agar aktif menunaikan zakat melalui BAZNAS, termasuk memastikan partisipasi pegawai di lingkungan kerja masing-masing.
Sebagai bagian dari rangkaian acara, pemerintah daerah juga menyerahkan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H.M. Juaini Taofik, yang telah ditetapkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
