mitrasatunews.com – Tangerang – Persoalan yang sempat memicu ketegangan terkait aktivitas ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, berakhir dengan kesepakatan damai. Kedua pihak memilih menyelesaikan persoalan melalui dialog dan tidak membawa perselisihan tersebut lebih jauh.
Kesepakatan itu diperoleh dalam pertemuan yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Rajeg pada Minggu (20/9/2026) malam. Forum tersebut mempertemukan pihak-pihak yang berselisih dengan melibatkan unsur pemerintah, kepolisian, tokoh agama, tokoh masyarakat serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang.
Dalam pertemuan itu, persoalan yang berkaitan dengan kegiatan ibadah jemaat GKPI di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, dibahas bersama untuk mencari jalan keluar yang dapat diterima seluruh pihak.
Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak. Melalui kesepakatan tersebut, mereka menyatakan penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dan sepakat menjaga hubungan yang baik di lingkungan masyarakat.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan aparat kepolisian terus memantau perkembangan situasi di wilayah tersebut. Berdasarkan pemantauan, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Rajeg masih berada dalam keadaan aman.
“Situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Tangerang, khususnya Kecamatan Rajeg, sampai saat ini aman dan kondusif,” kata Maruli, Senin (21/9/2026).
Selain penyelesaian melalui musyawarah, pemerintah daerah menyiapkan langkah lanjutan dengan membantu menyediakan lokasi sementara yang dapat digunakan untuk kegiatan ibadah. Penyediaan tempat tersebut dilakukan sembari proses administrasi dan perizinan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Maruli meminta masyarakat tidak menjadikan informasi yang belum terverifikasi sebagai dasar untuk mengambil tindakan. Ia mengingatkan agar kabar bohong, provokasi maupun ajakan yang dapat memicu keresahan tidak disebarluaskan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya Kecamatan Rajeg, serta tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks maupun ajakan atau hasutan yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Mediasi tersebut turut dihadiri Kapolresta Tangerang Kombes Pol H. Andi M. Indra Waspada, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Staf Khusus Kementerian Agama Bidang Kerukunan Gugun Gumilar, FKUB Kabupaten Tangerang, unsur Muspika Rajeg, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Kapolresta Tangerang menilai penyelesaian melalui komunikasi terbuka menjadi langkah penting untuk meredam potensi persoalan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Yang paling utama adalah menjaga kerukunan dan keamanan masyarakat. Penyelesaian melalui dialog menjadi langkah penting agar persoalan yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” katanya.
Polresta Tangerang juga memastikan pendekatan persuasif akan tetap dikedepankan dengan menggandeng berbagai unsur masyarakat. Koordinasi bersama pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan FKUB akan terus dilakukan untuk menjaga situasi tetap terkendali.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perselisihan yang sebelumnya muncul di Desa Mekarsari dinyatakan selesai secara kekeluargaan. Pemerintah dan aparat keamanan kini berfokus memastikan kondisi lingkungan tetap aman sekaligus menjaga kerukunan masyarakat di Kecamatan Rajeg.(red)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Terkait
KaizerDan
Dapatkan Update Berita Terbaru
Langganan gratis — berita terkini langsung di inbox Anda.


















