mitrasatunews.com – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat sumber pendapatan daerah dengan fokus pada optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Melalui kebijakan baru yang diumumkan dalam rapat koordinasi Tim Operasi Pajak (Opjar) pada Senin (3/11/2025), Pemkab Lotim resmi membebaskan seluruh denda PBB bagi wajib pajak yang menunggak sejak tahun 2014 hingga 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat sekaligus upaya mempercepat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa denda. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk segera melunasi kewajiban mereka,” ujarnya.
Data menunjukkan, realisasi PBB di Lombok Timur baru mencapai sekitar 60 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, struktur APBD daerah tahun berjalan memperlihatkan bahwa dari total Rp 3,4 triliun anggaran, PAD hanya menyumbang sekitar Rp 523 miliar atau 12,6 persen. Kondisi ini membuat pemerintah daerah masih sangat bergantung pada dana transfer dari pusat dan Dana Desa (TKDD).
Untuk mengatasi hal tersebut, Sekda meminta seluruh camat dan Tim Opjar di setiap wilayah agar lebih aktif melakukan pendekatan kepada masyarakat. Ia juga mengimbau agar sosialisasi dilakukan secara masif melalui baliho, media publik, dan kampanye kreatif yang mengedukasi warga tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Bupati itu dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), para camat se-Lombok Timur, serta anggota Tim Opjar. Pemerintah berharap kebijakan penghapusan denda ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui pajak.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
