/ Apr 20, 2026

Kasus Dugaan Pungutan di Program TORA Sekaroh Masuk Penyidikan, Kejari Lotim Dalami Aliran Dana

mitrasatunews.com – Lombok Timur — Proses hukum terkait dugaan pungutan dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tahun 2023.

Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, menyatakan keputusan peningkatan status perkara itu telah ditetapkan pada 3 Februari 2026. Kepastian tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan pers di kantor Kejari Lombok Timur, Kamis (05/02/2026).

Dari hasil penelusuran awal, aparat penegak hukum menduga terdapat penarikan sejumlah uang dari warga yang mengajukan pengelolaan lahan hutan. Permintaan biaya itu disebut-sebut dilakukan oleh oknum aparat desa dengan alasan untuk proses administrasi awal program PPTPKH yang akan diarahkan menjadi TORA hingga terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM).

Nominal yang diminta kepada masyarakat bervariasi, mulai ratusan ribu rupiah hingga menyentuh angka satu juta rupiah per bidang tanah. Praktik tersebut dinilai tidak memiliki landasan aturan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.

Jumlah pendaftar program TORA di Desa Sekaroh tercatat sekitar 1.182 orang. Dalam tahap penyelidikan sebelumnya, tim jaksa telah mengumpulkan keterangan dari 35 saksi yang berasal dari unsur pemerintah desa, instansi daerah, serta pihak kementerian terkait program reforma agraria.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, menegaskan pihaknya akan segera mengintensifkan penyidikan, termasuk pemanggilan pihak-pihak yang diduga mengetahui alur pengurusan program tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, menuturkan bahwa dari hasil klarifikasi, tidak ditemukan aturan yang membenarkan adanya biaya pengurusan kepada calon penerima program. Terlebih, jika pungutan itu disertai janji penerbitan sertifikat hak milik.

Informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan sekitar 500 permohonan telah diajukan warga. Namun dari pemeriksaan sampel, penyidik menduga sekitar 100 kepala keluarga telah dimintai pembayaran.

Perkara ini mulai terungkap setelah laporan masyarakat masuk ke Kejari Lombok Timur pada 2025. Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel demi menjaga hak-hak masyarakat serta memastikan kepastian hukum.(aws)

IKLAN

Hubungi Kami

@Copyright MitrasatuNews.com – 2026

Powered By