mitrasatunews.com – LOMBOK TIMUR – Masyarakat yang berencana menunaikan ibadah umrah diimbau lebih cermat dalam menentukan biro perjalanan. Pasalnya, banyaknya agen travel yang menjalankan aktivitas pemberangkatan tanpa dilengkapi perizinan resmi berpotensi menimbulkan persoalan, mulai dari ketidakpastian keberangkatan hingga kerugian finansial.
Haerul Fahmi mengungkapkan, persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena jumlah biro perjalanan yang beroperasi di wilayahnya diperkirakan sudah mencapai lebih dari 280. Ironisnya, berdasarkan data yang disampaikannya, penyelenggara yang telah memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) masih berjumlah belasan.
Pernyataan itu disampaikan Haerul pada Jumat (06/11/2026). Ia menilai, kondisi tersebut membutuhkan pengawasan lebih intensif agar masyarakat tidak terjebak menggunakan jasa penyelenggara yang belum memenuhi persyaratan hukum.
Haerul mengatakan, pihaknya turut melakukan penelusuran terhadap biro perjalanan yang belum mempunyai izin. Upaya tersebut diarahkan untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan ketika mempercayakan perjalanan ibadahnya kepada penyelenggara umrah.
Ia menuturkan, persoalan travel tidak berizin bukan sekadar masalah administrasi. Ketidakjelasan status penyelenggara dapat berdampak langsung kepada calon jemaah, terutama ketika terjadi persoalan dalam proses pembayaran maupun pemberangkatan.
Sejumlah kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah bahkan disebut telah menyasar berbagai kelompok masyarakat. Korbannya tidak hanya berasal dari kalangan umum, tetapi juga mencakup guru, tokoh masyarakat, serta pengurus yayasan.
Menurut Haerul, salah satu penyebab masyarakat mudah terjebak adalah kurangnya pemahaman mengenai mekanisme penyelenggaraan perjalanan umrah. Tidak sedikit calon jemaah yang menganggap seluruh pihak yang menawarkan paket perjalanan merupakan penyelenggara resmi, padahal sebagian hanya bertindak sebagai agen maupun perantara.
Karena itu, ia menganggap pemeriksaan terhadap legalitas biro perjalanan harus menjadi perhatian utama. Keberadaan izin PPIU perlu dipastikan sebelum masyarakat mengambil keputusan untuk mendaftar dan melakukan transaksi.
Haerul juga menekankan pentingnya keterlibatan Kementerian Agama dalam mengawasi kegiatan penyelenggaraan perjalanan ibadah. Koordinasi dengan instansi tersebut dinilai dapat membantu mengidentifikasi penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan serta memperjelas informasi bagi masyarakat.
Selain legalitas, persoalan harga paket perjalanan turut menjadi hal yang perlu diperhatikan. Ia meminta calon jemaah tidak terburu-buru menerima penawaran dengan biaya sangat rendah tanpa terlebih dahulu menelusuri latar belakang penyelenggaranya.
Ia mengingatkan bahwa keputusan memilih travel semestinya tidak hanya didasarkan pada keuntungan harga, tetapi juga kepastian pelayanan dan kejelasan izin operasional.
Dalam penanganan biro perjalanan yang terindikasi melakukan pelanggaran, terdapat sejumlah langkah yang dapat ditempuh sesuai ketentuan, mulai dari pembinaan hingga penghentian sementara dan pembekuan izin. Proses tersebut diharapkan mampu mencegah persoalan serupa meluas dan menimbulkan lebih banyak korban.
Haerul turut menyinggung kasus penyelenggara perjalanan yang sebelumnya bermasalah hingga berdampak terhadap ratusan masyarakat asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Penanganannya melibatkan proses pengumpulan informasi dan pembinaan terhadap pengelola PPIU sebelum ditempuh langkah berikutnya.
Di sisi lain, penerbitan izin bagi biro perjalanan baru juga tidak dilakukan tanpa pemeriksaan. Calon penyelenggara harus melewati tahapan survei oleh pihak berwenang untuk memastikan persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi.
Haerul berharap pengawasan lintas pihak dapat berjalan lebih maksimal sehingga aktivitas perjalanan ibadah umrah semakin tertib. Ketersediaan informasi mengenai travel yang memiliki izin juga perlu diperluas agar calon jemaah tidak kesulitan melakukan pengecekan.
Ia menegaskan, masyarakat sebaiknya memastikan status PPIU sebelum menyerahkan uang atau dokumen perjalanan kepada pihak mana pun. Dengan meningkatkan kewaspadaan sejak awal, risiko menjadi korban praktik perjalanan umrah ilegal dapat ditekan dan pelaksanaan ibadah di Tanah Suci bisa berlangsung lebih aman.(red)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Terkait
KaizerDan
Dapatkan Update Berita Terbaru
Langganan gratis — berita terkini langsung di inbox Anda.


















