/ Apr 17, 2026

Hadapi Berakhirnya Masa Jabatan 143 Kades, Lombok Timur Konsultasi Aturan Baru ke Pemerintah Pusat

mitrasatunews.com – Lombok Timur – Menjelang berakhirnya masa jabatan ratusan kepala desa pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengambil langkah strategis dengan melakukan koordinasi intensif ke pemerintah pusat. Hal ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan pemerintahan desa tetap berjalan sesuai regulasi terbaru, Rabu (8/4/2026).

Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, memimpin langsung kunjungan tersebut bersama perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Forum Koordinasi Kepala Desa (FKKD). Dalam agenda tersebut, rombongan melakukan pertemuan dengan jajaran Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, kunjungan juga dilakukan ke Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Di kedua kementerian tersebut, Pemkab Lombok Timur menggali informasi serta memperkuat pemahaman terkait implementasi kebijakan terbaru di bidang pemerintahan desa.

Topik utama yang dibahas adalah penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang membawa sejumlah perubahan penting. Di antaranya terkait penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun serta aspek perlindungan hukum bagi perangkat desa.

Langkah konsultasi ini menjadi penting mengingat sebanyak 143 kepala desa di Lombok Timur akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2026. Kondisi tersebut menuntut adanya kejelasan teknis mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa agar berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Melalui koordinasi ini, pemerintah daerah berharap dapat meminimalkan potensi kendala di lapangan sekaligus memastikan transisi kepemimpinan desa berlangsung tertib, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.(aws)

IKLAN

Hubungi Kami

@Copyright MitrasatuNews.com – 2026

Powered By