mitrasatunews.com – Lombok Timur — Kejaksaan Negeri Lombok Timur menahan empat orang terkait dugaan penyelewengan dalam proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk sekolah dasar di wilayah tersebut. Penahanan dilakukan pada Jumat (11/07/2025) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Selong, sebagai bagian dari proses penyidikan yang saat ini tengah berjalan.
Keempat orang yang ditahan berinisial AS, A, S, dan MJ. AS diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur periode 2020–2022. Sementara itu, A berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dua lainnya, S dan MJ, merupakan perwakilan perusahaan swasta dari CV Cerdas Mandiri dan PT JP Press.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan sebagai langkah antisipasi agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti ataupun mempengaruhi saksi lain selama penyidikan berlangsung. “Ini merupakan bagian dari upaya memperlancar proses hukum,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari proyek pengadaan laptop untuk 282 sekolah dasar dengan total nilai kontrak mencapai Rp32,4 miliar. Dari proyek tersebut, sebanyak 4.320 unit laptop telah disalurkan ke sekolah-sekolah penerima. Namun, hasil pemeriksaan jaksa menemukan adanya indikasi praktik pengaturan proyek. Penyidik menduga bahwa pemenang tender telah ditentukan jauh sebelum proses pengadaan diunggah ke sistem E-Katalog.
Dalam temuan kejaksaan, AS bersama S dan MJ diduga menyusun skenario untuk mengarahkan proyek kepada perusahaan tertentu. Tersangka A kemudian menetapkan perusahaan tersebut sebagai penyedia barang. Proses pengadaan yang semestinya transparan diduga dimanipulasi untuk menguntungkan pihak tertentu.
Audit independen dari akuntan publik menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp9,27 miliar dari proyek ini. Nilai kerugian tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menaikkan status kasus ke tahap penetapan tersangka.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
