mitrasatunews.com – DEMAK — Empat santri perempuan dari Al-Anfas menyampaikan keberatan setelah nama mereka tercantum dalam sebuah perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum. Mereka menegaskan tidak pernah mengetahui ataupun mengalami peristiwa yang disebutkan dalam laporan tersebut.
Keberatan itu disampaikan setelah para santri menerima panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada pertengahan Juni 2026. Pihak keluarga menilai pencantuman nama anak-anak mereka dalam perkara tersebut perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menurut keluarga, keempat santri itu tidak pernah berada dalam posisi sebagai korban maupun saksi atas kejadian yang dimaksud. Mereka juga membantah pernah melihat, mendengar, atau mengalami peristiwa sebagaimana tertulis dalam dokumen yang diterima.
“Kami keberatan jika anak-anak kami dikaitkan dengan peristiwa yang tidak mereka ketahui. Mereka tidak pernah melihat, mendengar, maupun mengalami kejadian seperti yang disebutkan,” ungkap pihak keluarga, Kamis (11/6/2026).
Keluarga mengaku terkejut setelah membaca uraian kejadian dalam berkas tersebut. Mereka menilai ada sejumlah hal yang perlu ditelusuri kembali, terutama menyangkut dasar pencantuman nama para santri dalam perkara yang sedang berjalan.
Sebagai bentuk keberatan, pihak keluarga juga menyerahkan dokumen pendukung kepada pihak berwenang. Dokumen itu disebut dapat menjelaskan posisi dan aktivitas salah satu santri pada waktu yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum keluarga, Sugiyonon, S.H., mengatakan bahwa setiap nama yang dicantumkan dalam laporan hukum harus memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia meminta aparat penegak hukum bekerja secara cermat agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Proses hukum harus berjalan objektif, profesional, dan berdasarkan bukti yang benar. Informasi yang belum terverifikasi tidak boleh sampai merugikan anak-anak yang namanya disebut,” tegasnya.
Pihak keluarga berharap penyidik dapat meninjau ulang seluruh keterangan yang berkaitan dengan keempat santri tersebut. Mereka juga meminta agar hak-hak anak tetap dilindungi selama proses hukum berlangsung.
Perkara ini mulai menjadi perhatian publik di Demak. Masyarakat menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai alasan nama para santri dicantumkan dalam berkas perkara, serta hasil pemeriksaan yang diharapkan berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Keluarga menegaskan akan terus mengawal proses ini melalui jalur hukum apabila pencantuman nama tersebut dinilai merugikan nama baik maupun masa depan anak-anak mereka.(red)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
