mitrasatunews.com – LOMBOK TIMUR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi kebutuhan dokumen kependudukan bagi masyarakat yang hendak maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Kepastian pelayanan tersebut disertai dorongan agar mekanisme pengurusan berkas lebih jelas dan tidak menyulitkan pemohon, Rabu (14/10/2026).
Sekretaris Dukcapil Lombok Timur, Anan Tarfi, S.S.T., M.M., mengatakan bahwa setiap permohonan administrasi kependudukan tetap dapat diproses sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud membatasi akses masyarakat terhadap pelayanan, termasuk bagi warga yang sedang menyiapkan dokumen pencalonan kepala desa.
Menurut Anan, persoalan yang perlu dibenahi berkaitan dengan pemahaman mengenai pembagian kewenangan antara kantor Dukcapil kabupaten dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Kejelasan mekanisme tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui tempat pengurusan yang tepat tanpa harus berpindah-pindah hanya untuk menyelesaikan satu keperluan administrasi.
Ia menjelaskan, apabila suatu dokumen dapat diterbitkan atau diproses melalui UPT, masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut. Namun, ketika warga sudah mendatangi kantor Dukcapil kabupaten, pelayanan perlu diarahkan secara jelas sesuai kewenangan yang berlaku agar tidak menimbulkan kebingungan.
“Pada prinsipnya, kami tidak pernah menolak. Kalau masyarakat datang ke sini, tentu kami layani dan proses sesuai ketentuan. Jika pelayanan bisa dilakukan di UPT, silakan melalui UPT. Namun, jangan sampai masyarakat harus bolak-balik karena ketidakjelasan mekanisme pelayanan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Dukcapil Lombok Timur telah menyampaikan surat kepada UPT terkait persoalan mekanisme pelayanan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menyamakan pemahaman antarpelaksana layanan, terutama mengenai prosedur yang harus ditempuh masyarakat dalam melengkapi persyaratan Pilkades.
Anan juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi daerah yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan. Menurutnya, kemudahan pelayanan tetap harus berjalan seiring dengan ketertiban administrasi dan kepastian hukum, sehingga dokumen yang diterbitkan memiliki dasar yang jelas.
Dalam konteks persyaratan pencalonan, ia turut menyoroti penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan perlunya kejelasan mengenai dokumen identitas yang harus dipenuhi. Ia berharap penerapan persyaratan tidak menimbulkan beban administratif yang sebenarnya dapat dihindari apabila prosedur disusun dan disampaikan secara tepat.
Selain pembenahan mekanisme pelayanan, perkembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga menjadi perhatian. Identitas digital yang dilengkapi kode batang (barcode) dinilai dapat mendukung proses pemeriksaan data dan verifikasi identitas masyarakat.
Meski demikian, Anan berpandangan bahwa digitalisasi tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan terhadap pelayanan konvensional. Sebagian masyarakat masih memerlukan pendampingan untuk menggunakan layanan berbasis digital. Karena itu, pelayanan langsung tetap perlu tersedia selama proses peralihan menuju sistem digital berlangsung.
Ia menilai, penyusunan kebijakan administrasi sebaiknya mempertimbangkan kemudahan akses masyarakat sejak awal. Terlebih, proses pencalonan kepala desa terikat tahapan dan tenggat waktu, sehingga ketidakjelasan persyaratan berpotensi menghambat calon dalam menyiapkan berkas yang dibutuhkan.
Anan berharap koordinasi antara Dukcapil, UPT, dan instansi terkait dapat diperkuat agar informasi mengenai persyaratan maupun alur pengurusan disampaikan secara seragam. Dengan begitu, masyarakat tidak menerima arahan yang berbeda ketika mengakses layanan di tempat yang berlainan.
Dukcapil Lombok Timur pada prinsipnya mendorong pelayanan yang lebih terarah, transparan, dan efisien tanpa mengesampingkan ketentuan yang berlaku. Kepastian prosedur dan komunikasi yang baik antarlembaga diharapkan dapat membantu calon kepala desa memenuhi kebutuhan administrasi secara tepat waktu.(red)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Terkait
KaizerDan
Dapatkan Update Berita Terbaru
Langganan gratis — berita terkini langsung di inbox Anda.


















