mitrasatunews.com – JAKARTA – Persoalan lambatnya penerbitan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) bagi warga binaan kembali memicu kekecewaan keluarga. Puluhan perwakilan keluarga dari berbagai daerah di Indonesia mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Jakarta, Selasa (3/11/2026), untuk mempertanyakan perkembangan permohonan yang hingga kini belum memperoleh keputusan.
Kedatangan tersebut melibatkan keluarga dari sekitar 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), mayoritas terkait pengajuan pembebasan bersyarat bagi warga binaan kasus narkotika. Mereka menilai proses administrasi yang telah berjalan cukup lama tidak diikuti dengan informasi yang jelas mengenai penyelesaian permohonan.
Sejumlah keluarga bahkan mengaku telah menunggu lebih dari dua tahun. Padahal, menurut mereka, dokumen persyaratan telah dinyatakan lengkap oleh lapas tempat warga binaan menjalani masa pidana.
Jamal, salah seorang keluarga warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Sukamiskin Bandung, mengungkapkan bahwa pengajuan pembebasan bersyarat untuk istrinya belum juga mendapatkan kepastian meskipun telah berulang kali ditanyakan kepada pihak terkait.
Ia menyebut istrinya telah memenuhi masa menjalani hukuman dua pertiga dan sudah mengikuti program asimilasi. Namun, hingga kini keputusan pembebasan bersyarat belum diterbitkan.
Jamal mengaku kecewa karena setiap kali meminta penjelasan, dirinya hanya menerima informasi bahwa proses masih dalam tahap verifikasi. Ia berharap Ditjenpas dapat menjelaskan secara terperinci apa yang menjadi kendala sehingga pengajuan tersebut belum selesai.
Persoalan yang sama turut dialami keluarga warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang. Aan mengatakan, permohonan pembebasan bersyarat telah dimasukkan sejak Januari 2025. Bahkan, tahapan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) telah rampung pada Juni tahun yang sama.
Akan tetapi, hingga awal November 2026, keputusan yang diharapkan belum juga diterima. Lamanya waktu tunggu tersebut membuat keluarga mempertanyakan kepastian proses yang sedang berjalan.
Sementara itu, Kurnia selaku perwakilan relawan pendamping warga binaan menyoroti alasan pengkajian ulang data yang kembali disampaikan ketika keluarga meminta informasi perkembangan permohonan.
Menurutnya, apabila memang terdapat data yang perlu ditinjau kembali, pihak terkait seharusnya memberikan penjelasan mengenai aspek yang menjadi persoalan agar keluarga mengetahui langkah yang perlu dilakukan.
Upaya meminta kejelasan sebenarnya telah dilakukan sebelumnya. Pada 26 Oktober 2026, sejumlah perwakilan keluarga mendatangi kantor Ditjenpas dan mengaku mendapatkan janji bahwa jawaban atas persoalan tersebut akan disampaikan dalam tujuh hari kerja.
Namun, pertemuan lanjutan pada 3 November 2026 belum menghasilkan jawaban yang diharapkan. Perwakilan keluarga yang mengikuti dialog dengan pihak Ditjenpas menyebut pembahasan belum menyentuh secara spesifik alasan keterlambatan maupun kepastian kapan SK PB dapat diterbitkan.
Yayah, salah seorang perwakilan keluarga, menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan jawaban yang konkret, bukan sekadar imbauan untuk kembali menunggu. Menurutnya, keluarga telah cukup lama mengikuti proses tersebut tanpa mengetahui secara pasti sampai di mana tahapan pengajuan berjalan.
Kondisi ini kemudian memunculkan desakan agar Ditjenpas memberikan informasi secara terbuka mengenai status masing-masing permohonan, termasuk apabila terdapat persyaratan atau kendala administratif yang belum terpenuhi.
Keluarga juga mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi dalam pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mereka berharap lembaga negara dapat memberikan informasi yang dapat dipahami masyarakat, terutama ketika menyangkut proses pelayanan yang berkaitan langsung dengan hak warga binaan.
Para perwakilan keluarga menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan untuk meminta pengistimewaan terhadap warga binaan tertentu. Mereka hanya menginginkan proses pengajuan yang telah memenuhi ketentuan mendapatkan kejelasan dan penanganan sesuai aturan yang berlaku.
Apabila persoalan tersebut terus berlarut tanpa penjelasan, mereka menyatakan siap membawa pengaduan kepada instansi berwenang agar dilakukan penelusuran terhadap hambatan yang terjadi.
Hingga kunjungan tersebut berlangsung, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penyebab belum diterbitkannya sejumlah SK PB. Mereka berharap Ditjenpas segera memberikan penjelasan resmi sehingga tidak ada lagi keluarga yang harus menunggu tanpa mengetahui kejelasan nasib permohonan pembebasan bersyarat anggota keluarganya.(red)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Terkait
KaizerDan
Dapatkan Update Berita Terbaru
Langganan gratis — berita terkini langsung di inbox Anda.


















