Drone Dilarang Terbang di Area Karhutla Riau, Lanud Roesmin Nurjadin Soroti Risiko Operasi Udara

image
2 menit baca

mitrasatunews.com – PEKANBARU — Masyarakat diminta tidak menerbangkan pesawat tanpa awak atau drone di kawasan yang sedang menjadi lokasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Imbauan itu disampaikan Lanud Roesmin Nurjadin sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan pada aktivitas penerbangan selama operasi penanggulangan karhutla berlangsung, Sabtu (29/8/2026).

Penanganan karhutla saat ini melibatkan sejumlah unsur udara. Helikopter dikerahkan untuk melakukan pemantauan kondisi lapangan, patroli sekaligus mendukung pemadaman melalui metode penyiraman air dari udara atau water bombing.

Kondisi tersebut membuat ruang udara di sekitar titik kebakaran menjadi bagian penting dari jalur operasi. Kehadiran drone yang diterbangkan tanpa koordinasi dinilai dapat menimbulkan risiko, terutama ketika perangkat tersebut masuk ke lintasan helikopter yang sedang menjalankan misi.

Potensi tabrakan di udara menjadi salah satu ancaman yang harus dihindari. Selain mempertaruhkan keselamatan pilot dan awak pesawat, gangguan dari drone juga dapat memaksa penerbang mengubah manuver atau jalur penerbangan sehingga pelaksanaan operasi udara tidak berjalan secara optimal.

Lanud Roesmin Nurjadin karena itu meminta warga tidak menggunakan drone untuk mengambil gambar maupun video dari kawasan yang sedang dilakukan patroli dan pemadaman. Masyarakat diharapkan memahami bahwa aktivitas penerbangan di wilayah tersebut berada dalam kondisi operasi khusus yang memerlukan pengaturan ketat.

Aspek hukum juga menjadi perhatian dalam penggunaan ruang udara. Ketentuan mengenai keselamatan penerbangan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 421 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menimbulkan halangan atau melakukan kegiatan tertentu di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) hingga membahayakan keselamatan penerbangan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Lanud Roesmin Nurjadin menekankan bahwa dukungan masyarakat diperlukan agar operasi penanganan karhutla berjalan lancar. Salah satunya dengan tidak memasuki ruang udara operasi menggunakan drone dan memberikan keleluasaan kepada armada udara untuk menjalankan tugasnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kecelakaan sekaligus memastikan pemantauan dan pemadaman karhutla dari udara dapat berlangsung secara aman dan efektif.(aws)

Bagikan:COPY
Avatar penulis Mitra Satu News

KaizerDan

Dapatkan Update Berita Terbaru

Langganan gratis — berita terkini langsung di inbox Anda.

IKLAN

WhatsApp Image 2026-07-28 at 02.29.34
WhatsApp Image 2026-08-17 at 20.13.44
WhatsApp Image 2026-08-16 at 20.27.36
7888791c-db04-4f57-ac76-26e67af4a7df
64821625-2d5c-41fd-b7ce-29b816090043
WhatsApp Image 2026-03-10 at 21.44.57
WhatsApp Image 2026-03-20 at 10.28.49
WhatsApp Image 2026-03-20 at 11.13.40
20260319_234155
PDAM hari buruh 2026.jpg
f99a936c-c1f6-4e75-a631-55e48311ea3b
f20b9b73-528d-4f13-9f11-d37475464c4e
2026 02 17 at 22.03.31 - Mitra Satu News
2026 02 18 at 21.35.26 (1) - Mitra Satu News
2026 02 20 at 19.30.53 - Mitra Satu News
2026 02 19 at 22.16.37 - Mitra Satu News
b335c4cd-a7b3-446c-b5d7-4a727010456a
2026 01 26 at 12.33.09 - Mitra Satu News
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_32c5cd75
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_3760063b
WhatsApp Image 2025-10-17 at 18.11.10_bbbc292a
3f1adb74-001f-4cde-b3f3-db67083a7577
WhatsApp Image 2025-09-05 at 14.49.16_3db0fc2e
cd07e85b-2f9e-4989-9630-ba88f78fb526
f2756942-686a-44b0-bce8-9d7b7c1668ea