mitrasatunews.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kini tengah menaruh perhatian besar terhadap meningkatnya kasus kekerasan yang melibatkan anak-anak, mulai dari perundungan (bullying) hingga kekerasan seksual. Isu ini menjadi sorotan utama dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Kantor Bupati pada Selasa (29/4/2025).
Sekretaris Daerah Lombok Timur, HM Juaini Taofik, dalam sambutannya menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang beredar di media sosial dan laporan masyarakat, angka kekerasan terhadap anak di wilayah tersebut tergolong tinggi. Ia menyebut kondisi ini sebagai tantangan besar yang tidak bisa diabaikan.
“Masalah kekerasan anak kini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Tidak bisa hanya pemerintah yang bergerak, perlu keterlibatan semua unsur, mulai dari tingkat desa, lembaga pendidikan, hingga perguruan tinggi,” tegas Juaini.
Dalam forum audiensi tersebut, sejumlah usulan juga disampaikan, termasuk permintaan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk menindak praktik eksploitasi anak dalam bentuk pekerjaan usia dini, serta kepada Dinas Pendidikan untuk memastikan penerapan konsep sekolah ramah anak secara nyata di seluruh institusi pendidikan.
Juaini menyoroti pentingnya perubahan paradigma dalam melihat hak-hak anak. Ia mencontohkan bahwa hal-hal yang dulu dianggap wajar, seperti fasilitas sekolah yang tidak layak atau perilaku guru yang keras, kini harus dikaji ulang berdasarkan prinsip perlindungan anak.
“Saat ini, anak harus dipandang sebagai bagian penting dari pembangunan. Dulu mungkin toilet sekolah yang jorok dianggap biasa, atau guru memukul murid tidak dianggap masalah. Tapi sekarang, semua itu masuk ranah pelanggaran hak anak,” jelasnya.
Dalam penjelasannya, Juaini merinci empat hak utama anak yang menjadi prioritas:
- Hak untuk hidup, yang telah mengalami peningkatan melalui penyediaan layanan kesehatan dasar seperti bidan desa dan fasilitas medis.
- Hak untuk tumbuh dan berkembang, yang mulai diwujudkan melalui penyediaan ruang bermain di taman kota, puskesmas, dan ruang publik lainnya.
- Hak atas perlindungan, yang mencakup perlindungan dari kekerasan fisik, pernikahan dini, dan berbagai bentuk pelecehan.
- Hak untuk berpartisipasi, yang didorong melalui pembentukan forum anak agar mereka dapat terlibat aktif dalam menyampaikan ide serta berkontribusi terhadap arah pembangunan daerah.
“Anak-anak tidak boleh hanya dipandang sebagai objek yang perlu dilindungi, tapi juga harus diberikan ruang untuk menjadi subjek dalam proses pembangunan,” tutup Juaini.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Artikel Terkait

Bukti Transformasi Pelayanan Publik, Polres Lombok Timur Sabet Predikat A dan Jadi yang Terbaik di Polda NTB
07 Agu 2026
Jelang HUT Ke-81 RI, Polres Lombok Timur Tingkatkan Kesiapsiagaan untuk Jaga Stabilitas Keamanan Daerah
07 Agu 2026
