mitrasatunews.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat perlindungan hak pekerja lintas sektor. Salah satu langkah strategis dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan BPJS Ketenagakerjaan, menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk anggaran tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) 1 Kantor Bupati Lombok Timur pada Senin, 28 April 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menekankan pentingnya keberlanjutan pendanaan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja, mulai dari petani tembakau, buruh tani, pekerja industri tembakau, hingga sektor lainnya.
“Prioritas utama kami adalah perlindungan pekerja. Setiap perusahaan di Lombok Timur diwajibkan mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Bupati Warisin. Ia juga menyampaikan bahwa ke depan, kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi syarat utama dalam proses perizinan usaha.
Menurut Bupati, tanpa perlindungan sosial, pekerja rentan menghadapi risiko kecelakaan kerja yang bisa berdampak besar terhadap ekonomi mereka. Karena itu, ia meminta sektor-sektor seperti tambak udang, pertambangan pasir, SPBU, SPBE, distributor, dan agen untuk segera menuntaskan kewajiban pendaftaran pekerjanya.
Untuk mempercepat implementasi kebijakan ini, Bupati menginstruksikan seluruh dinas terkait untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap para pengusaha, serta mengintensifkan sosialisasi pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Dengan perlindungan ini, para pekerja dapat bekerja dengan rasa aman dan lebih produktif,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Yohan Firmansyah, mengapresiasi penuh dukungan dari pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan faktor penting dalam menjaga keberlangsungan ekonomi para pekerja dan keluarganya.
Berdasarkan data BPJS, saat ini tercatat sebanyak 17.395 pekerja di Lombok Timur telah terdaftar sebagai peserta. Sepanjang tahun berjalan, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim kepada 1.072 kasus dengan total nilai mencapai Rp 9,26 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan juga penyerahan simbolis pembayaran klaim BPJS kepada Bupati Lombok Timur, serta pemberian manfaat langsung kepada beberapa penerima manfaat.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah Lombok Timur, Kepala BPKA, Kepala Bappeda, Kabag Kerja Sama, Staf Khusus Bidang Ketenagakerjaan, serta perwakilan Dinas Pertanian dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap cakupan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja semakin luas dan merata di masa mendatang.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Artikel Terkait

Lihat Jalan Rusak di Tengah Perjalanan, Bupati Lotim Langsung Hubungi Kadis PUPR
09 Agu 2026
Bukti Transformasi Pelayanan Publik, Polres Lombok Timur Sabet Predikat A dan Jadi yang Terbaik di Polda NTB
07 Agu 2026
