APBD 2027 Lotim Diproyeksi Rp3,17 Triliun, DPRD Setujui Dua Raperda Strategis

image
4 menit baca

mitrasatunews.com – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mulai menyusun fondasi kebijakan pembangunan untuk tahun anggaran 2027. Dalam rapat paripurna DPRD Lombok Timur, Senin (10/8/2026), Bupati H. Haerul Warisin memaparkan arah kebijakan anggaran sekaligus menyampaikan sejumlah prioritas pembangunan daerah.

Melalui penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027, pemerintah daerah memproyeksikan pendapatan Lombok Timur berada di atas Rp3,176 triliun.

Pendapatan tersebut ditopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp602 miliar serta transfer dari pemerintah pusat dan sumber lainnya yang diproyeksikan mencapai lebih dari Rp2,554 triliun.

Besaran belanja daerah dirancang seimbang dengan proyeksi pendapatan. Dari total anggaran tersebut, belanja pegawai menjadi salah satu komponen terbesar dengan nilai sekitar Rp1,325 triliun. Selanjutnya, belanja barang dan jasa diperkirakan mencapai Rp1,017 triliun, sedangkan belanja modal dialokasikan lebih dari Rp298 miliar.

Pemerintah daerah juga memasukkan anggaran untuk subsidi, hibah, bantuan sosial, dana bagi hasil serta dana desa yang akan disalurkan kepada 239 desa.

Bupati menegaskan penyusunan anggaran 2027 diarahkan untuk menjaga keberlanjutan program prioritas pemerintah daerah. Percepatan pembangunan melalui pola tahun jamak juga menjadi bagian dari strategi pemerintah, disertai upaya memperkuat investasi dengan mengembangkan nilai tambah sektor-sektor unggulan daerah.

Meski demikian, angka transfer dari pemerintah pusat masih dapat berubah. Hal itu lantaran pemerintah pusat belum menerbitkan ketetapan resmi mengenai besaran transfer daerah untuk tahun 2027.

Sebagai langkah sementara, Pemkab Lombok Timur menggunakan besaran alokasi transfer tahun 2026 sebagai acuan proyeksi. Penyesuaian akan dilakukan setelah pemerintah pusat menetapkan kebijakan transfer untuk tahun mendatang.

Pembahasan rancangan anggaran tersebut selanjutnya akan melibatkan Badan Anggaran DPRD bersama pemerintah daerah. Kedua pihak menargetkan proses pembahasan berlangsung terbuka dan dapat diselesaikan sesuai tahapan agar APBD 2027 segera ditetapkan.

Selain membahas arah kebijakan anggaran, DPRD Lombok Timur dalam rapat paripurna lainnya turut memberikan persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dua regulasi tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan serta Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Pembahasan kedua Raperda sebelumnya dilakukan oleh gabungan komisi DPRD bersama Tim Pemerintah Daerah. Gabungan Komisi Kesatu menangani regulasi mengenai Pilkades, sedangkan Gabungan Komisi Kedua membahas Raperda tentang sistem perbukuan.

Perubahan regulasi Pilkades menjadi penting karena harus menyesuaikan ketentuan baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam proses pembahasan, terdapat sekitar 30 poin yang mengalami penyesuaian. Salah satu ketentuan yang cukup mendapat perhatian berkaitan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hendak maju dalam pemilihan kepala desa.

Ketentuan tersebut akhirnya disepakati dengan mekanisme baru. PPPK tidak diwajibkan mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai calon kepala desa. Pengunduran diri baru menjadi kewajiban apabila yang bersangkutan berhasil memenangkan pemilihan.

Perubahan itu dinilai memberikan kesempatan yang lebih proporsional bagi PPPK yang ingin berpartisipasi dalam pemerintahan desa tanpa harus kehilangan status kepegawaiannya sebelum mengetahui hasil pemilihan.

DPRD juga menyepakati mekanisme apabila terdapat calon kepala desa yang memperoleh jumlah suara sama. Penentuan calon terpilih akan menggunakan sejumlah indikator sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2026.

Pertimbangannya antara lain mencakup sebaran perolehan suara sah pada TPS, jumlah suara sah di TPS dengan DPT terbesar, serta perolehan suara di TPS dengan tingkat partisipasi pemilih tertinggi.

Sejumlah aspek teknis lainnya juga diperbaiki, termasuk dasar hukum, konsiderans, definisi Pemerintah Desa dan BPD, hingga pengaturan pelaksanaan Pilkades serentak yang direncanakan berlangsung pada 2027.

Sementara itu, pembahasan Raperda Sistem Perbukuan lebih banyak berkaitan dengan penyempurnaan redaksi dan teknis penyusunan peraturan. Materinya telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019.

Hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi NTB pada 6 Agustus 2026 turut memastikan substansi kedua Raperda tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah mendapat persetujuan DPRD, kedua Raperda tersebut akan diproses menuju tahapan pengesahan menjadi Peraturan Daerah. Pemerintah daerah juga diminta mempersiapkan regulasi turunan apabila diperlukan, khususnya untuk menunjang Pilkades serentak yang dijadwalkan berlangsung di 157 desa pada awal 2027.

Bupati H. Haerul Warisin menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan jajaran pemerintah daerah atas proses pembahasan yang telah dilakukan. Ia menilai penyesuaian aturan bagi PPPK merupakan salah satu bentuk upaya menghadirkan regulasi yang lebih berkeadilan.

Menjelang pelaksanaan Pilkades serentak, Bupati mengingatkan masyarakat agar menjaga kondusivitas dan tidak menjadikan perbedaan pilihan sebagai alasan untuk memecah persatuan.

Ia juga meminta setiap pihak mengikuti seluruh tahapan sesuai aturan. Apabila terjadi perselisihan, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang telah disediakan.

Dengan disepakatinya dua Raperda tersebut, Pemkab dan DPRD Lombok Timur kini memiliki landasan baru untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mendukung pengembangan budaya literasi melalui kebijakan sistem perbukuan.(aws)

Bagikan:COPY
Gambar berita Mitra Satu News

KaizerDan

Dapatkan Update Berita Terbaru

Langganan gratis — berita terkini langsung di inbox Anda.

IKLAN

WhatsApp Image 2026-07-28 at 02.29.34
7888791c-db04-4f57-ac76-26e67af4a7df
64821625-2d5c-41fd-b7ce-29b816090043
WhatsApp Image 2026-03-10 at 21.44.57
WhatsApp Image 2026-03-20 at 10.28.49
WhatsApp Image 2026-03-20 at 11.13.40
20260319_234155
PDAM hari buruh 2026.jpg
f99a936c-c1f6-4e75-a631-55e48311ea3b
f20b9b73-528d-4f13-9f11-d37475464c4e
2026 02 17 at 22.03.31 - Mitra Satu News
2026 02 18 at 21.35.26 (1) - Mitra Satu News
2026 02 20 at 19.30.53 - Mitra Satu News
2026 02 19 at 22.16.37 - Mitra Satu News
b335c4cd-a7b3-446c-b5d7-4a727010456a
2026 01 26 at 12.33.09 - Mitra Satu News
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_32c5cd75
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_3760063b
WhatsApp Image 2025-10-17 at 18.11.10_bbbc292a
3f1adb74-001f-4cde-b3f3-db67083a7577
WhatsApp Image 2025-09-05 at 14.49.16_3db0fc2e
cd07e85b-2f9e-4989-9630-ba88f78fb526
f2756942-686a-44b0-bce8-9d7b7c1668ea