mitrasatunews.com – Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terkait penyaluran dana konsinyasi proyek pembangunan jalan di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.
Laporan ini diajukan langsung oleh Ketua Umum FPPK-PS, Abdul Hatab, yang hadir bersama tim kuasa hukum Sri Marjuni Gaeta, yaitu Abdul Hafiz, SH, H. Muhammad Iskandar, SH., MH, dan Sjahrir Ramadhan, SH. Mereka menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa, serta seorang pihak bernama Ali Bin Dahlan (Ali BD) sebagai penerima dana, Senin 02 Mei 2025.
Dalam konferensi pers di kantor Kejati NTB, Abdul Hatab menyatakan bahwa pencairan dana konsinyasi oleh PN Sumbawa dilakukan sebelum adanya putusan hukum yang bersifat tetap dari Mahkamah Agung (MA), padahal perkara sengketa lahan masih dalam proses kasasi elektronik dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2024/PN.Sbw.
“PN Sumbawa telah mencairkan dana konsinyasi kepada satu orang, sementara dalam dokumen penetapan yang ada, dana tersebut seharusnya dibagikan kepada beberapa pihak sesuai dengan daftar nominatif,” ujar Hatab.
Hatab menilai ada indikasi kolusi antara oknum di BPN Sumbawa dan PN Sumbawa dalam menerbitkan surat pengantar yang dijadikan dasar pencairan dana. Surat tersebut mencantumkan nama-nama penerima yang seharusnya mendapatkan dana, seperti Sri Marjuni Gaeta, Syaifuddin, Alimuddin 1, Alimuddin 2, dan Supardi. Namun, dana justru diberikan hanya kepada Ali BD.
Ia juga menyoroti adanya pencairan ganda atas dana yang sama: pertama pada tahun 2015, dan kemudian kembali pada tahun 2023, masing-masing senilai Rp 54.332.521 dengan nomor nominatif yang identik, yakni 87. Bahkan, objek tanah yang tidak terkait dengan gugatan—seperti SHM No.1740 atas nama Alimuddin—juga ikut dicairkan dan diberikan kepada Ali BD.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi terindikasi sebagai tindakan terstruktur untuk mengalihkan hak pihak lain,” tegas Hatab.
Lebih lanjut, Hatab mempertanyakan keabsahan klaim tumpang tindih SHM No.507 dan SHM No.1180 milik pihak Sri Marjuni Gaeta. Ia menyebut BPN Sumbawa belum pernah melakukan rekonstruksi batas atas SHM 507 sebagaimana dilakukan terhadap SHM lainnya yang berdekatan.
Kuasa hukum Sri Marjuni, H. Iskandar, menguatkan bahwa dana konsinyasi dari Pemda Sumbawa yang dititipkan ke PN Sumbawa telah dicairkan sebelum waktunya. Ia menyebutkan pencairan tahun 2015 dilakukan bahkan sebelum ada penetapan pengadilan, sementara pencairan tahun 2023 dilakukan ketika sengketa masih berlangsung.
“Ini bentuk kelalaian sekaligus pelanggaran prosedur hukum. Tidak seharusnya ada pencairan sebelum status hukum obyek tanah benar-benar jelas,” kata Iskandar.
Senada, Abdul Hafiz menekankan bahwa proses pencairan seharusnya menunggu adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia menduga, keputusan tergesa-gesa tersebut dapat membuka ruang bagi penyimpangan hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Ali BD, Basri, saat diwawancarai, menyatakan bahwa dana yang diterima oleh kliennya berasal dari keputusan PN Sumbawa yang didasari rekomendasi dari BPN. Ia menolak tudingan bahwa pencairan itu merupakan tindakan melawan hukum.
“Kami hanya menerima dana yang dicairkan oleh pengadilan. Kalau memang ada kesalahan, itu bukan di kami. Bahkan kalau harus dikembalikan, kami siap. Tapi menyebut ini sebagai korupsi? Uangnya kan ada,” ujar Basri.
Ia mengaku pihaknya awalnya hanya mengajukan konsinyasi untuk lahan di sebelah utara jalan Samota. Namun kemudian juga menerima pencairan atas obyek di selatan. “Kami tidak tahu kenapa itu dicairkan semua, tapi ya diterima saja karena diberikan oleh pengadilan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Subhan—yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Tengah dan sebelumnya menjabat Kepala BPN Sumbawa—menyatakan bahwa pihaknya hanya menerbitkan surat pengantar, bukan rekomendasi pencairan.
“Surat yang kami buat hanya sebagai pengantar administrasi. Urusan siapa yang berhak menerima, itu ranahnya pengadilan. Kami tidak pernah menentukan atau memverifikasi putusan hukum,” ujarnya.
Subhan juga menolak tudingan yang menyalahkan BPN dalam proses pencairan tersebut, dan menyatakan bahwa semua penilaian terkait hak atas dana konsinyasi sepenuhnya merupakan kewenangan PN Sumbawa.
FPPK-PS meminta Kejati NTB segera menyelidiki dan memproses dugaan penyimpangan anggaran tersebut secara hukum, serta mengungkap aktor-aktor yang terlibat dalam aliran dana yang disebut telah menyimpang dari penetapan pengadilan.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Artikel Terkait

TPAKD Award 2026: Lombok Timur Pamerkan Inovasi Keuangan, Program Bebas Rentenir Jadi Sorotan Tim Penilai
06 Agu 2026
Ratusan Warga Kepung Polres Lombok Timur, Tuntut Penanganan Cepat Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
06 Agu 2026
