mitrasatunews.com – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (DPP FPPK-PS), Abdul Hatab, bersama tim kuasa hukum Sri Marjuni Gaeta, menggelar audiensi dengan Komisi II DPR-RI di ruang VIP Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin (BIZAM), Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Pertemuan tersebut membahas sengketa konsinyasi dalam proyek pembangunan jalan Samota serta polemik kepemilikan tanah SHM 507 yang diklaim oleh Ali Bin Dahlan (Ali BD), Rabu (28/05/2025).
Rombongan Komisi II DPR-RI yang hadir dalam pertemuan ini dipimpin oleh Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan didampingi sejumlah anggota seperti Dede Yusuf, Fauzan Halid, Kamarudin Watubun, Taufan Pawe, Indra Jaya, dan Rusda Mahmud.
Dalam audiensi itu, Abdul Hatab menyerahkan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proses konsinyasi dan sengketa tanah kepada Komisi II DPR-RI. Ketua rombongan, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari keseluruhan dokumen tersebut guna menindaklanjuti penyelesaian sengketa.
“Dokumen berkasnya sudah saya terima, dan akan kami pelajari bersama teman-teman anggota lainnya di Komisi II DPR-RI. Insya Allah masalah ini akan segera kami tuntaskan,” ujar Rifqinizamy.
Abdul Hatab menyampaikan adanya dugaan konspirasi antara oknum Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa dalam proses pencairan dana konsinyasi secara sepihak. Ia menilai bahwa pencairan tersebut dilakukan tanpa putusan hukum yang berkekuatan tetap, padahal objek tanah masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
“Kami menduga ada persekongkolan antara oknum BPN dengan oknum hakim PN Sumbawa, sehingga dana konsinyasi dicairkan sebelum waktunya,” tegas Hatab.
Ia juga memaparkan bahwa terdapat kejanggalan dalam pencairan anggaran terhadap objek yang sama, yakni bidang tanah dengan Urut Daftar Nominatif No. 87. Tercatat ada dua pencairan dana: pertama pada 19 Oktober 2015 sebesar Rp484 juta, dan kedua pada 7 September 2023 sebesar Rp274 juta.
“Kedua pencairan ini mengacu pada objek dan nomor nominatif yang sama. Ini jelas melawan hukum,” ungkap Hatab. “Lebih aneh lagi, pencairan pertama dilakukan pada 2015, sementara penetapan hukum terkait konsinyasi baru ditetapkan tahun 2016,” tambahnya.
Selain isu konsinyasi, audiensi juga membahas sengketa kepemilikan tanah antara Sri Marjuni Gaeta dan Ali BD. Menurut Hatab, klaim kepemilikan Ali BD atas SHM 507 tidak sesuai dengan fakta yuridis dan batas-batas fisik tanah di lapangan.
“Berdasarkan peta dan aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ milik Kementerian ATR/BPN, tujuh SHM milik Sri Marjuni sesuai dengan titik koordinat dan batas-batas yang sah. SHM 507 yang diklaim oleh Ali BD justru tidak memiliki warkah dan tidak pernah dilakukan rekonstruksi batas,” papar Hatab.
Tim kuasa hukum Sri Marjuni, Abdul Hafiz, menambahkan bahwa Ali BD bahkan mengakui bahwa SHM 507 tidak memiliki dokumen pendukung berupa warkah atas nama Sangka Suci.
“Lucunya, meski tidak memiliki dasar hukum yang sah, BPN Sumbawa tetap mengakui SHM 507 sebagai produk mereka,” ungkap Hafiz.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/BPN, Ossi Dermawan. Komisi II DPR-RI menyatakan akan menelusuri lebih lanjut dugaan pelanggaran dalam pencairan konsinyasi dan sengketa tanah tersebut, mengingat Komisi II memiliki lingkup tugas dalam bidang pemerintahan dalam negeri, pertanahan, tata ruang, serta kepegawaian.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Artikel Terkait

TPAKD Award 2026: Lombok Timur Pamerkan Inovasi Keuangan, Program Bebas Rentenir Jadi Sorotan Tim Penilai
06 Agu 2026
Ratusan Warga Kepung Polres Lombok Timur, Tuntut Penanganan Cepat Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
06 Agu 2026
