mitrasatunews.com – LOMBOK TIMUR – Kepala Desa Kotaraja berinisial LS bersama bendahara desa berinisial M akhirnya mendatangi Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (26/10/2026). Keduanya sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur.
Kasus yang menyeret dua pejabat desa tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa untuk Tahun Anggaran 2024–2025. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur, dugaan penyimpangan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.596.005.597.
Perkara ini bermula dari laporan Bupati Lombok Timur mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran Desa Kotaraja. Menindaklanjuti laporan tersebut, Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan desa dan menemukan sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan oleh pemerintah desa.
Namun, persoalan yang menjadi temuan pemeriksaan tersebut diduga tidak dituntaskan dalam tenggat waktu 60 hari. Setelah batas waktu itu berakhir tanpa penyelesaian, penanganan perkara kemudian berlanjut ke ranah pidana melalui kejaksaan, sesuai mekanisme yang mengacu pada nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri pada 25 Januari 2023.
Dalam penyidikan, kejaksaan menelusuri dugaan ketidaksesuaian antara rencana penggunaan anggaran dan realisasi kegiatan di lapangan. Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) diduga tidak sepenuhnya mencerminkan pelaksanaan program yang telah direncanakan.
Beberapa kegiatan yang menjadi perhatian penyidik meliputi pembangunan jalan rabat beton, talud, gorong-gorong, jembatan, penanganan rumah tidak layak huni, hingga pengadaan sapi dan kendaraan dump truck. Sejumlah program tersebut diduga tidak terlaksana meskipun anggarannya telah dicairkan.
Penyidik juga mendalami proses pencairan serta penguasaan dana desa. Uang yang telah dicairkan diduga dikuasai oleh kepala desa dan bendahara tanpa disertai berita acara serah terima yang sah. Pemeriksaan terhadap mekanisme tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan memastikan apakah penggunaannya sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.
Selain anggaran pembangunan, penerimaan desa dari penyewaan tanah kas desa dan kios turut masuk dalam penyidikan. Pendapatan dari pemanfaatan aset desa itu diduga tidak disetorkan ke rekening kas desa dan tidak dicatat dalam APBDes.
Dugaan penyimpangan lainnya berkaitan dengan dana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) senilai Rp221,9 juta. Dana tersebut diduga dikelola di luar mekanisme APBDes dan tidak masuk ke rekening kas desa. Penyidik turut menelusuri dugaan penggunaan sebagian uang untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan aktivitas judi daring.
Untuk memperkuat penyidikan, kejaksaan telah meminta keterangan dari 55 saksi serta menyita 193 barang bukti. Hasil audit Inspektorat Daerah Lombok Timur menjadi salah satu dasar untuk menghitung besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
Setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan LS dan M sebagai tersangka pada 20 Oktober 2026. Penetapan LS tertuang dalam Surat Nomor TAP-01/N.2.12/Fd.2/10/2026, sedangkan M ditetapkan melalui Surat Nomor TAP-02/N.2.12/Fd.2/10/2026.
Atas perkara tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c serta Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Kedatangan kedua tersangka untuk memenuhi panggilan jaksa menjadi bagian dari kelanjutan proses hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Kotaraja. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap rangkaian peristiwa serta pertanggungjawaban para pihak dalam perkara tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada LS dan M masih harus dibuktikan melalui proses peradilan. Keduanya tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Terkait
KaizerDan
Dapatkan Update Berita Terbaru
Langganan gratis — berita terkini langsung di inbox Anda.


















