Tenaga Non-ASN di Lombok Timur Menunggu Kepastian Gaji, Pemkab Siapkan Anggaran

image
2 menit baca

Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah menyiapkan anggaran sebesar Rp50 miliar untuk membayar gaji tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) pada tahun 2025. Namun, pencairan dana tersebut masih tertunda karena menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Wakil Bupati Lombok Timur, Ir. H. M. Edwin Hadiwijaya, MM., dalam keterangannya pada Kamis (13/3/2025), mengungkapkan bahwa beberapa perwakilan tenaga Non-ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu, telah mendatangi kantornya untuk mempertanyakan keterlambatan pembayaran hak mereka.

Menurut Edwin, permasalahan utama saat ini adalah ketiadaan Surat Keputusan (SK) perpanjangan bagi tenaga Non-ASN, yang masih terganjal aturan dari pemerintah pusat. Selain itu, terdapat perbedaan status antara tenaga Non-ASN yang telah masuk dalam database dan yang belum, sehingga berdampak pada proses administrasi.

“Kami memahami kekhawatiran tenaga Non-ASN, terutama karena kebutuhan mereka semakin meningkat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, untuk tenaga PPPK, pembayaran gaji baru dapat dilakukan setelah Surat Keputusan Terhitung Mulai Tanggal (SK TMT) diterbitkan,” jelasnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga PPPK paruh waktu akan menerima gaji minimal setara dengan penghasilan terakhir mereka sebagai pegawai Non-ASN atau sesuai dengan upah minimum di daerah masing-masing. Sumber dana untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu juga dapat berasal dari pos anggaran di luar belanja pegawai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, tenaga PPPK paruh waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan peluang pengembangan karier bagi pegawai yang saat ini masih berstatus paruh waktu.

“Pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar regulasi yang dibutuhkan segera diterbitkan, sehingga tenaga Non-ASN di Lombok Timur bisa mendapatkan kepastian mengenai hak mereka,” pungkasnya.

(aws)

Bagikan:COPY
Avatar penulis Mitra Satu News

KaizerDan

Dapatkan Update Berita Terbaru

Langganan gratis — berita terkini langsung di inbox Anda.

IKLAN

WhatsApp Image 2026-07-28 at 02.29.34
WhatsApp Image 2026-08-17 at 20.13.44
WhatsApp Image 2026-08-16 at 20.27.36
7888791c-db04-4f57-ac76-26e67af4a7df
64821625-2d5c-41fd-b7ce-29b816090043
WhatsApp Image 2026-03-10 at 21.44.57
WhatsApp Image 2026-03-20 at 10.28.49
WhatsApp Image 2026-03-20 at 11.13.40
20260319_234155
PDAM hari buruh 2026.jpg
f99a936c-c1f6-4e75-a631-55e48311ea3b
f20b9b73-528d-4f13-9f11-d37475464c4e
2026 02 17 at 22.03.31 - Mitra Satu News
2026 02 18 at 21.35.26 (1) - Mitra Satu News
2026 02 20 at 19.30.53 - Mitra Satu News
2026 02 19 at 22.16.37 - Mitra Satu News
b335c4cd-a7b3-446c-b5d7-4a727010456a
2026 01 26 at 12.33.09 - Mitra Satu News
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_32c5cd75
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_3760063b
WhatsApp Image 2025-10-17 at 18.11.10_bbbc292a
3f1adb74-001f-4cde-b3f3-db67083a7577
WhatsApp Image 2025-09-05 at 14.49.16_3db0fc2e
cd07e85b-2f9e-4989-9630-ba88f78fb526
f2756942-686a-44b0-bce8-9d7b7c1668ea