Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah menyiapkan anggaran sebesar Rp50 miliar untuk membayar gaji tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) pada tahun 2025. Namun, pencairan dana tersebut masih tertunda karena menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Wakil Bupati Lombok Timur, Ir. H. M. Edwin Hadiwijaya, MM., dalam keterangannya pada Kamis (13/3/2025), mengungkapkan bahwa beberapa perwakilan tenaga Non-ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu, telah mendatangi kantornya untuk mempertanyakan keterlambatan pembayaran hak mereka.
Menurut Edwin, permasalahan utama saat ini adalah ketiadaan Surat Keputusan (SK) perpanjangan bagi tenaga Non-ASN, yang masih terganjal aturan dari pemerintah pusat. Selain itu, terdapat perbedaan status antara tenaga Non-ASN yang telah masuk dalam database dan yang belum, sehingga berdampak pada proses administrasi.
“Kami memahami kekhawatiran tenaga Non-ASN, terutama karena kebutuhan mereka semakin meningkat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, untuk tenaga PPPK, pembayaran gaji baru dapat dilakukan setelah Surat Keputusan Terhitung Mulai Tanggal (SK TMT) diterbitkan,” jelasnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga PPPK paruh waktu akan menerima gaji minimal setara dengan penghasilan terakhir mereka sebagai pegawai Non-ASN atau sesuai dengan upah minimum di daerah masing-masing. Sumber dana untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu juga dapat berasal dari pos anggaran di luar belanja pegawai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, tenaga PPPK paruh waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan peluang pengembangan karier bagi pegawai yang saat ini masih berstatus paruh waktu.
“Pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar regulasi yang dibutuhkan segera diterbitkan, sehingga tenaga Non-ASN di Lombok Timur bisa mendapatkan kepastian mengenai hak mereka,” pungkasnya.
(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Terkait
KaizerDan
Dapatkan Update Berita Terbaru
Langganan gratis — berita terkini langsung di inbox Anda.


















