Restorative Justice di Lombok Timur: Kasus Perusakan Bale Adat Memasuki Babak Baru

image (29)

LOMBOK TIMUR – Proses hukum kasus perusakan bale adat di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, yang melibatkan Sukismoyo dan enam tersangka lainnya, telah memasuki tahap kedua setelah dinyatakan P21. Namun, hanya empat dari tujuh tersangka yang memenuhi panggilan.

Kasus ini mempertemukan dua pihak yang berseberangan: Sukismoyo, Komisaris PT. Gumi Adhi Karya, yang menghadapi tuduhan perusakan bale adat, serta Sainah, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan. Saat ini, Kejaksaan Negeri Lombok Timur memfasilitasi upaya Restorative Justice (RJ) di antara kedua pihak.

Dalam perundingan, Sukismoyo menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar serta mengklaim tanah dan bangunan yang ditempati Sainah sebagai aset pemerintah daerah. Namun, kuasa hukum Sainah menolak tuntutan tersebut, dengan alasan bahwa tanah tersebut memiliki dokumen kepemilikan sah atas nama kliennya.

Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, Komisi III DPR RI, dan Kantor Staf Presiden (KSP). Kuasa hukum Sainah, Eko Rahadi, SH, menilai bahwa kasus yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan dan menyoroti keterlibatan penyidik dalam proses perdamaian.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Syahrul Rahman, SH, menegaskan bahwa proses RJ bertujuan memastikan tidak ada tuntutan hukum lanjutan. Kejaksaan akan mengevaluasi laporan sebelum memutuskan apakah RJ layak diterapkan.

Dalam waktu 14 hari ke depan, pemberkasan akan diselesaikan, sementara kedua pihak diwajibkan melakukan wajib lapor. Jika ditemukan ancaman atau intimidasi, kejaksaan berhak membatalkan RJ dan melanjutkan kasus ke persidangan.

Gambar berita Mitra Satu News

Admin mitrasatunews.com

https://mitrasatunews.com

IKLAN

WhatsApp Image 2026-07-28 at 02.29.34
7888791c-db04-4f57-ac76-26e67af4a7df
64821625-2d5c-41fd-b7ce-29b816090043
WhatsApp Image 2026-03-10 at 21.44.57
WhatsApp Image 2026-03-20 at 10.28.49
WhatsApp Image 2026-03-20 at 11.13.40
20260319_234155
PDAM hari buruh 2026.jpg
f99a936c-c1f6-4e75-a631-55e48311ea3b
f20b9b73-528d-4f13-9f11-d37475464c4e
2026 02 17 at 22.03.31 - Mitra Satu News
2026 02 18 at 21.35.26 (1) - Mitra Satu News
2026 02 20 at 19.30.53 - Mitra Satu News
2026 02 19 at 22.16.37 - Mitra Satu News
b335c4cd-a7b3-446c-b5d7-4a727010456a
2026 01 26 at 12.33.09 - Mitra Satu News
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_32c5cd75
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_3760063b
WhatsApp Image 2025-10-17 at 18.11.10_bbbc292a
3f1adb74-001f-4cde-b3f3-db67083a7577
WhatsApp Image 2025-09-05 at 14.49.16_3db0fc2e
cd07e85b-2f9e-4989-9630-ba88f78fb526
f2756942-686a-44b0-bce8-9d7b7c1668ea