/ Apr 25, 2026

Restorative Justice di Lombok Timur: Kasus Perusakan Bale Adat Memasuki Babak Baru

LOMBOK TIMUR – Proses hukum kasus perusakan bale adat di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, yang melibatkan Sukismoyo dan enam tersangka lainnya, telah memasuki tahap kedua setelah dinyatakan P21. Namun, hanya empat dari tujuh tersangka yang memenuhi panggilan.

Kasus ini mempertemukan dua pihak yang berseberangan: Sukismoyo, Komisaris PT. Gumi Adhi Karya, yang menghadapi tuduhan perusakan bale adat, serta Sainah, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan. Saat ini, Kejaksaan Negeri Lombok Timur memfasilitasi upaya Restorative Justice (RJ) di antara kedua pihak.

Dalam perundingan, Sukismoyo menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar serta mengklaim tanah dan bangunan yang ditempati Sainah sebagai aset pemerintah daerah. Namun, kuasa hukum Sainah menolak tuntutan tersebut, dengan alasan bahwa tanah tersebut memiliki dokumen kepemilikan sah atas nama kliennya.

Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, Komisi III DPR RI, dan Kantor Staf Presiden (KSP). Kuasa hukum Sainah, Eko Rahadi, SH, menilai bahwa kasus yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan dan menyoroti keterlibatan penyidik dalam proses perdamaian.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Syahrul Rahman, SH, menegaskan bahwa proses RJ bertujuan memastikan tidak ada tuntutan hukum lanjutan. Kejaksaan akan mengevaluasi laporan sebelum memutuskan apakah RJ layak diterapkan.

Dalam waktu 14 hari ke depan, pemberkasan akan diselesaikan, sementara kedua pihak diwajibkan melakukan wajib lapor. Jika ditemukan ancaman atau intimidasi, kejaksaan berhak membatalkan RJ dan melanjutkan kasus ke persidangan.

Admin mitrasatunews.com

https://mitrasatunews.com

IKLAN

Hubungi Kami

@Copyright MitrasatuNews.com – 2026

Powered By