mitrasatunews.com – Lombok Timur — Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MA ditangkap di kediamannya di Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, atas dugaan sebagai pengedar narkoba jenis shabu.
Penangkapan yang berlangsung pada Rabu malam sekitar pukul 19.30 Wita itu dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba IPDA Syamsul Hadi. Berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah terdugal, Rabu 11 Juni 2025.
Saat digeledah, petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal putih yang diduga shabu di saku celana pelaku. Pemeriksaan kemudian diperluas ke seluruh rumah, hingga ditemukan sejumlah barang bukti lainnya yang menguatkan dugaan keterlibatan MA dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu bungkus plastik berisi tisu dengan isi shabu di dalamnya, satu klip sedang berisi shabu, satu timbangan digital, alat hisap lengkap (bong), klip plastik kosong, korek api gas, sepasang gunting, dan dua unit handphone. Seluruh proses penggeledahan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat sebagai saksi, yakni Irwan Safari dan Sabri.
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, MA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Man Pendek yang tinggal di Desa Gereneng.
“Pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah Masbagik dan telah lama menjalankan aksinya,” ujar IPTU Fedy.
Saat ini, MA dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan seperti tes urine, interogasi intensif, serta uji laboratorium terhadap barang bukti.
Sementara itu, Kapolres Lombok Timur melalui AKP Nikolas Osman menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap.
“Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi kita. Jika mengetahui adanya kegiatan semacam itu, jangan ragu untuk melapor. Identitas pelapor akan kami lindungi sepenuhnya,” ujar Osman.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Artikel Terkait

TPAKD Award 2026: Lombok Timur Pamerkan Inovasi Keuangan, Program Bebas Rentenir Jadi Sorotan Tim Penilai
06 Agu 2026
Ratusan Warga Kepung Polres Lombok Timur, Tuntut Penanganan Cepat Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
06 Agu 2026
