/ Apr 03, 2026

Polemik Pencabutan SHGB di Tangerang: Langkah Berani Menteri ATR/BPN dan Dampaknya

MitraSatuNews.com – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengambil langkah tegas dengan mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik anak usaha Agung Sedayu Group di Desa Kohod, Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran aturan, termasuk pembangunan di wilayah perairan yang dikategorikan sebagai tanah hilang.

Sebanyak 280 sertifikat dicabut, terdiri dari 263 SHGB dan 17 SHM. Mayoritas SHGB, yakni 243 bidang, dimiliki PT. Intan Agung Makmur, sementara 20 bidang lainnya atas nama PT. Inti Cahaya Sentosa, anak usaha Agung Sedayu Group. Pencabutan ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021, dengan pengecekan data dan survei langsung ke lapangan.

Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menilai keputusan ini dapat memengaruhi investasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, Nusron Wahid menegaskan bahwa langkah ini dilakukan secara prosedural untuk menjaga keadilan dan kepatuhan hukum.

Presiden Direktur PT. Agung Sedayu Group, Nono Sampono, menyebut bahwa proyek PIK-2 telah menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) tertinggi di Kabupaten Tangerang dan menciptakan 200.000 lapangan kerja. Namun, ia mengakui adanya kendala pada proses perizinan lahan.

Pencabutan sertifikat ini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap agar proses hukum terhadap penerbitan SHGB dan SHM yang bermasalah dapat berjalan secara adil dan transparan. Pemerintah juga diharapkan memberikan kepastian hukum agar kejadian serupa tidak terulang.

Meta Description:
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut 280 sertifikat SHGB dan SHM milik Agung Sedayu Group di Tangerang. Apa alasan dan dampaknya bagi investasi? Baca selengkapnya di sini.

Penulis : Jacob

Admin mitrasatunews.com

https://mitrasatunews.com

IKLAN

Hubungi Kami

@Copyright MitrasatuNews.com – 2026

Powered By