mitrasatunews.com – LOMBOK TIMUR — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan DPRD resmi menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna DPRD Lombok Timur pada Rabu, 30 September 2026.
Melalui forum tersebut, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Proses pengesahan itu dilakukan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan anggaran, mulai dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pimpinan DPRD, anggota dewan hingga Badan Anggaran (Banggar).
Menurut Haerul, pembahasan antara eksekutif dan legislatif tidak semata-mata berkaitan dengan angka dalam dokumen anggaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menyusun kebijakan pembangunan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Berbagai pandangan serta masukan yang disampaikan DPRD, kata dia, akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi sekaligus memperbaiki kinerja pemerintahan. Hal tersebut mencakup peningkatan mutu pelayanan publik dan penetapan program yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.
Sementara itu, Banggar DPRD Lombok Timur memberikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan anggaran setelah perubahan APBD ditetapkan. Dalam laporan yang dibacakan Muallani, dijelaskan bahwa secara umum struktur APBD perubahan tidak mengalami pergeseran besar dibandingkan rancangan yang sebelumnya diajukan pemerintah.
Namun, terdapat penyesuaian pada sejumlah pos belanja, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Banggar meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada pengesahan anggaran, tetapi segera memastikan target pendapatan dan belanja dapat direalisasikan secara optimal. Program yang telah berjalan juga didorong agar dipercepat penyelesaiannya supaya tidak menyisakan pekerjaan maupun kewajiban anggaran ke tahun berikutnya.
Pengawasan terhadap pelaksanaan program di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) juga menjadi perhatian DPRD. Koordinasi antara pemerintah daerah dan OPD teknis dinilai perlu diperkuat agar setiap kegiatan berjalan sesuai rencana serta mencegah terjadinya anggaran yang tidak terserap secara maksimal.
Di sektor kesehatan, Banggar turut meminta adanya pembenahan terhadap sistem pelayanan, terutama di rumah sakit umum daerah. Evaluasi tersebut dinilai penting mengingat pemerintah kabupaten telah mengalokasikan dana cukup besar untuk mendukung pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Karena itu, peningkatan kualitas layanan kesehatan diharapkan berjalan seimbang dengan besarnya dukungan anggaran yang telah diberikan pemerintah daerah.
Rapat Paripurna II Masa Sidang I Rapat IV Tahun Persidangan 2026/2027 itu dihadiri seluruh unsur pimpinan DPRD dan 40 anggota dewan. Selain itu, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Lombok Timur juga turut hadir.
Dengan disepakatinya Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah selanjutnya dituntut memastikan anggaran yang telah ditetapkan benar-benar diterjemahkan menjadi program yang berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat Lombok Timur.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Terkait
KaizerDan
Dapatkan Update Berita Terbaru
Langganan gratis — berita terkini langsung di inbox Anda.


















