mitrasatunews.com – Lombok Timur – Sebanyak 158 peserta dari unsur kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Lombok Timur mengikuti pelatihan serta penyuluhan hukum mengenai Pos Bantuan Hukum atau Posbankum. Kegiatan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat tersebut berlangsung di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur, Senin (22/6/2026).
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik. Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat pemahaman aparatur desa dalam membantu masyarakat menghadapi berbagai persoalan hukum yang sering terjadi di lingkungan desa.
Kegiatan berlangsung selama tiga hari dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi terkait. Materi yang diberikan meliputi persoalan narkotika oleh BNN Kabupaten Lombok Timur, permasalahan pertanahan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta pembahasan mengenai pendampingan dan advokasi bagi calon Tenaga Kerja Indonesia oleh Kantor Imigrasi.
Dalam arahannya, Sekda Lombok Timur menilai keberadaan paralegal di desa memiliki peran penting dalam membantu menyelesaikan persoalan masyarakat secara damai. Ia menyebut, banyak persoalan hukum dapat diselesaikan lebih awal apabila ada pihak yang mampu menjadi penengah dengan pemahaman yang baik.
Menurutnya, menjadi mediator tidak cukup hanya dengan niat baik, tetapi juga membutuhkan pengetahuan dan keterampilan. Karena itu, pelatihan Posbankum diharapkan dapat menjadi bekal bagi para peserta dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat.
“Jika masih bisa diselesaikan secara damai, tentu itu yang harus kita upayakan. Namun, untuk mendamaikan orang juga ada ilmunya. Karena itu, kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan baik,” ujar Sekda.
Ia juga meminta peserta yang telah menerima Surat Keputusan sebagai paralegal agar mengikuti seluruh rangkaian pelatihan secara serius. Dengan bekal yang diberikan, mereka diharapkan mampu membantu masyarakat mencari solusi sebelum suatu persoalan masuk ke proses hukum yang lebih panjang.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gustu Putu Milawati, menegaskan bahwa Posbankum desa tidak boleh hanya berhenti sebagai program administratif. Setelah 1.166 Posbankum se-NTB diresmikan di Sumbawa pada 13 Desember 2025, pihaknya kini fokus memastikan lembaga tersebut benar-benar berjalan dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Milawati mengatakan, Posbankum harus hadir sebagai tempat masyarakat memperoleh informasi, arahan, serta bantuan awal ketika menghadapi persoalan hukum. Ia menekankan bahwa desa harus menjadi ruang pertama dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat.
“Posbankum tidak boleh hanya ada di atas kertas. Setelah SK terbit, tugas berikutnya adalah memastikan layanan ini hidup dan berfungsi. Posbankum harus menjadi pilar keadilan di desa,” tegasnya.
Ia menjelaskan, idealnya setiap desa memiliki 15 paralegal. Di Lombok Timur, keberadaan Posbankum bersama Pilar Keadilan diharapkan dapat menjadi ujung tombak layanan bantuan hukum gratis, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan awal.
Pelatihan ini juga mendapat dukungan dari 19 Organisasi Bantuan Hukum se-NTB. Para peserta diwajibkan mengikuti seluruh sesi sesuai ketentuan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Peserta yang tidak mengikuti kegiatan secara penuh tidak akan memperoleh sertifikat maupun aktualisasi dari Lembaga Bantuan Hukum.
Milawati turut menegaskan bahwa paralegal bukan pengacara yang beracara di persidangan. Peran paralegal lebih diarahkan pada penyelesaian non-litigasi, seperti memberikan informasi, membantu memahami tahapan penyelesaian, serta mendorong upaya damai sebelum perkara berlanjut ke jalur pengadilan.
Melalui pelatihan ini, pemerintah berharap pelayanan bantuan hukum di desa semakin kuat. Masyarakat juga diharapkan lebih sadar hukum, mampu menyelesaikan persoalan secara bijak, serta mendapatkan akses keadilan yang lebih mudah dan dekat dari lingkungan tempat tinggalnya.(red)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
