Penetapan Tersangka Pendiri Padepokan Al Anfas Menuai Sorotan, Proses Gelar Perkara Dipertanyakan

image

mitrasatunews.com – DEMAK — Proses penanganan perkara dugaan kekerasan seksual yang menyeret MT, pendiri Padepokan Al Anfas Karangawen, Demak, menjadi perhatian sejumlah pihak. Penetapan MT sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Demak dinilai perlu mendapat penjelasan lebih rinci, terutama terkait tahapan gelar perkara yang disebut berlangsung dalam waktu singkat.

Sorotan tersebut salah satunya datang dari Ketua GNPK-RI Jawa Tengah sekaligus mantan hakim, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum. Ia menilai proses penyidikan dalam perkara tersebut menimbulkan tanda tanya karena berdasarkan informasi yang diterimanya, gelar perkara dilakukan tidak lama setelah pemeriksaan saksi selesai.

“Jujur saya kaget. Dari informasi yang kami terima, pemeriksaan saksi selesai, lalu dalam hitungan menit dilakukan gelar perkara dan langsung berujung penetapan tersangka. Ini proses yang sangat cepat dan menimbulkan banyak pertanyaan,” ujar Hono Sejati, Sabtu (20/6/2026).

Hono menyampaikan, dalam proses hukum, setiap keterangan saksi semestinya ditelaah secara menyeluruh sebelum penyidik mengambil keputusan penting. Ia menyinggung pemeriksaan terhadap empat santri yang disebut memberikan keterangan tidak melihat, tidak mendengar, dan tidak mengalami langsung peristiwa yang disangkakan.

Menurut Hono, keterangan tersebut seharusnya menjadi bagian penting dalam analisis penyidik sebelum perkara naik ke tahap berikutnya.

“Empat saksi santri yang diperiksa justru menerangkan bahwa mereka tidak pernah melihat kejadian, tidak pernah mendengar adanya kejadian, bahkan tidak pernah menjadi korban. Seharusnya keterangan-keterangan itu terlebih dahulu dianalisis dan dipertimbangkan secara objektif dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Selain soal keterangan saksi, Hono juga mempertanyakan informasi bahwa hasil pemeriksaan para saksi dan pemeriksaan MT saat masih berstatus saksi belum ditandatangani ketika gelar perkara disebut telah dilaksanakan. Hal itu, menurutnya, perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum.

“Ini yang menjadi tanda tanya besar. Kalau benar hasil pemeriksaan belum ditandatangani, lalu gelar perkara sudah dilakukan, tentu publik berhak bertanya dasar apa yang digunakan dalam gelar perkara tersebut. Bukankah proses pemeriksaan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu?” katanya.

Ia menegaskan, gelar perkara merupakan tahapan penting dalam penyidikan karena dapat menentukan arah penanganan kasus. Oleh sebab itu, proses tersebut semestinya dilakukan secara hati-hati, profesional, dan berdasarkan kajian yang matang.

“Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan. Jangan sampai muncul kesan bahwa kesimpulan sudah ditentukan lebih dulu, sementara proses pemeriksaan masih berjalan. Ini yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum,” imbuhnya.

Kuasa hukum MT, Bayu Anggara, S.H., juga menyampaikan keberatan atas proses tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat mendampingi kliennya dalam pemeriksaan sebagai saksi, penyidik mengajukan sekitar 40 pertanyaan. Namun setelah pemeriksaan selesai, pihaknya menyebut berita acara pemeriksaan belum ditandatangani oleh MT maupun penasihat hukum.

“Kami menunggu sekitar satu jam. Saat itu hasil pemeriksaan sebagai saksi belum ditandatangani. Tetapi kami mendapat informasi bahwa gelar perkara sudah dilaksanakan,” ujar Bayu.

Bayu mengatakan, tidak lama setelah itu sejumlah personel kepolisian datang dan menyampaikan bahwa MT telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah penetapan tersebut, MT juga langsung dilakukan penahanan.

“Kami mempertanyakan bagaimana gelar perkara dapat dijadikan dasar menetapkan tersangka apabila hasil pemeriksaan sebagai saksi belum selesai ditandatangani. Ini yang sedang kami persoalkan,” tegasnya.

Atas persoalan tersebut, Bayu menyebut pihaknya telah menyampaikan laporan ke Divisi Pengaduan Masyarakat Mabes Polri. Laporan itu diajukan untuk meminta evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Demak, termasuk dugaan adanya tindakan yang dinilai menghambat pelaksanaan tugas advokat.

Sementara itu, Polres Demak menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, proses penetapan tersangka terhadap MT masih menjadi polemik. Pihak kuasa hukum menilai ada sejumlah tahapan yang perlu diuji lebih lanjut, khususnya terkait pelaksanaan gelar perkara dan dasar penetapan tersangka.

Perkara ini diperkirakan masih akan berlanjut melalui langkah hukum berikutnya, seiring upaya pihak kuasa hukum untuk meminta evaluasi dan kejelasan atas proses penyidikan yang telah dilakukan.(red)

IKLAN

7888791c-db04-4f57-ac76-26e67af4a7df
64821625-2d5c-41fd-b7ce-29b816090043
WhatsApp Image 2026-03-10 at 21.44.57
WhatsApp Image 2026-03-20 at 10.28.49
WhatsApp Image 2026-03-20 at 11.13.40
20260319_234155
PDAM hari buruh 2026.jpg
f99a936c-c1f6-4e75-a631-55e48311ea3b
f20b9b73-528d-4f13-9f11-d37475464c4e
2026 02 17 at 22.03.31 - Mitra Satu News
2026 02 18 at 21.35.26 (1) - Mitra Satu News
2026 02 20 at 19.30.53 - Mitra Satu News
2026 02 19 at 22.16.37 - Mitra Satu News
b335c4cd-a7b3-446c-b5d7-4a727010456a
2026 01 26 at 12.33.09 - Mitra Satu News
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_32c5cd75
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_3760063b
WhatsApp Image 2025-10-17 at 18.11.10_bbbc292a
3f1adb74-001f-4cde-b3f3-db67083a7577
WhatsApp Image 2025-09-05 at 14.49.16_3db0fc2e
cd07e85b-2f9e-4989-9630-ba88f78fb526
f2756942-686a-44b0-bce8-9d7b7c1668ea