mitrasatunews.com – Lombok Timur, 15 Juni 2025 — Warga Desa Teros, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, diguncang oleh penemuan jasad seorang perempuan berusia 50 tahun yang tewas tergantung di dalam rumah. Korban diketahui berinisial HS, ditemukan oleh suaminya sendiri, Muhammad (70), pada Ahad pagi sekitar pukul 07.00 WITA.
Menurut keterangan awal dari Muhammad, sebelum kejadian, istrinya sempat memintanya memasak nasi. Setelah itu, HS pergi berbelanja, sementara Muhammad menuju rumah tetangga untuk mengambil tembakau. Saat kembali ke rumah, ia dibuat terkejut ketika menemukan istrinya tergantung di salah satu kamar.
Dalam kondisi panik, Muhammad memanggil tetangganya, Mahyudin (50), untuk membantu menurunkan korban. Namun, upaya tersebut gagal karena berat badan korban yang cukup besar. Korban tidak sempat dibawa ke fasilitas medis karena dipastikan telah meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Tim dari Unit Reskrim dan Identifikasi Polres Lombok Timur segera melakukan olah TKP dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban ditemukan tergantung menggunakan tali nilon yang terikat di bagian tiang langit-langit rumah. Simpul tali terikat kuat di leher dan bagian atas tiang, dengan jarak tali dari leher ke titik gantung sekitar 108 cm. Sementara, tinggi dari lantai ke tempat ikatan tali tercatat mencapai 304 cm, dengan tinggi badan korban 167 cm.
Pemeriksaan fisik luar menunjukkan tidak ada tanda kekerasan selain jeratan melingkar pada leher yang membentuk huruf V—ciri khas pada kasus gantung diri. Tubuh korban juga telah menunjukkan tanda-tanda kaku mayat, yang mengindikasikan bahwa ia telah meninggal beberapa jam sebelum ditemukan.
Meski demikian, pihak kepolisian sempat menyarankan agar dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian secara medis. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh keluarga korban yang mengaku telah mengikhlaskan kepergian HS dan menganggap peristiwa ini sebagai takdir.
“Keluarga telah menandatangani surat pernyataan penolakan autopsi secara resmi,” ungkap Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman.
Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mencari tahu latar belakang dan kemungkinan motif di balik peristiwa ini. Sejumlah barang bukti telah diamankan, dan keterangan saksi-saksi terus dikumpulkan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Artikel Terkait

TPAKD Award 2026: Lombok Timur Pamerkan Inovasi Keuangan, Program Bebas Rentenir Jadi Sorotan Tim Penilai
06 Agu 2026
Ratusan Warga Kepung Polres Lombok Timur, Tuntut Penanganan Cepat Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
06 Agu 2026
