mitrasatunews.com – TANGERANG SELATAN – Kekhawatiran masyarakat terhadap dugaan peredaran obat keras tanpa resep dokter kembali mencuat di wilayah Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Kali ini, aktivitas yang dipersoalkan warga berada di Jalan Kesatriaan, Kelurahan Cempaka Putih, dengan dugaan penjualan obat jenis Tramadol dan Eximer.
Informasi yang diperoleh dari sejumlah warga menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berlangsung secara rutin pada pagi hari. Transaksi disebut mulai terjadi sekitar pukul 06.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 10.00 WIB. Pembelian dilakukan secara langsung oleh orang-orang yang mendatangi lokasi.
Warga mengaku prihatin karena aktivitas yang diduga melibatkan penjualan obat keras itu disebut telah berlangsung dalam waktu cukup lama. Mereka juga menyoroti keberadaan kalangan remaja dan anak muda yang diduga menjadi bagian dari pembeli.
Salah seorang warga setempat mengungkapkan bahwa masyarakat sebenarnya telah berupaya melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian melalui layanan darurat 110. Namun, menurut pengakuannya, belum terlihat perubahan kondisi di lokasi yang dikeluhkan.
“Sudah cukup lama kegiatan ini berlangsung. Hampir setiap pagi terlihat ada pembeli yang datang. Kami juga sudah beberapa kali melapor melalui 110, tetapi aktivitasnya masih berjalan,” ujarnya, Jumat (30/10/2026).
Situasi tersebut mendorong warga mempertanyakan sejauh mana laporan yang telah disampaikan mendapatkan tindak lanjut. Mereka berharap aparat tidak hanya menerima pengaduan, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Masyarakat menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Penggunaan Tramadol maupun obat lain tanpa indikasi medis dan pengawasan tenaga kesehatan berisiko menimbulkan dampak buruk, termasuk efek samping serius dan ketergantungan.
Warga lainnya meminta kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Mereka juga berharap adanya pengawasan berkala agar aktivitas serupa tidak berkembang di kawasan permukiman.
Dari sisi regulasi, peredaran sediaan farmasi harus mengikuti standar keamanan, mutu, dan ketentuan perizinan yang berlaku. Dugaan pelanggaran terkait produksi maupun distribusi obat dapat ditelusuri berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penentuan unsur pidana dan penerapan pasal tetap menjadi kewenangan aparat berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti.
Atas kondisi tersebut, warga meminta Polsek Ciputat Timur dan Polres Metro Tangerang Selatan memberikan perhatian khusus terhadap laporan dugaan penjualan obat keras di kawasan Cempaka Putih. Langkah pemeriksaan lapangan, penelusuran sumber distribusi, serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum.
Masyarakat juga berharap adanya keterbukaan informasi mengenai tindak lanjut pengaduan yang telah disampaikan. Menurut mereka, kejelasan penanganan diperlukan agar kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan peredaran obat ilegal tetap terjaga.
Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh pernyataan resmi dari Polsek Ciputat Timur maupun Humas Polres Metro Tangerang Selatan mengenai dugaan aktivitas tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan memastikan langkah yang telah dilakukan aparat kepolisian.(red)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Terkait
KaizerDan
Dapatkan Update Berita Terbaru
Langganan gratis — berita terkini langsung di inbox Anda.


















