mitrasatunews.com – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus mendorong penguatan tata kelola migrasi dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, saat mewakili Bupati Lombok Timur pada kegiatan Pelatihan Tata Kelola Migrasi dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tingkat Kabupaten/Kota, Kamis (18/6/2026).
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan di daerah akan berjalan efektif apabila didukung oleh sumber daya yang memadai, komunikasi yang baik antarinstansi, serta kepatuhan seluruh pihak terhadap aturan yang berlaku.
Ia menilai, kepatuhan menjadi salah satu kunci utama dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik, termasuk dalam urusan migrasi tenaga kerja. Menurutnya, setiap penyelenggara harus memahami dan menjalankan kebijakan sesuai regulasi yang telah ditetapkan, mulai dari undang-undang, peraturan daerah, hingga peraturan bupati.
Sekda juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tidak boleh dianggap sepele. Meski pada awalnya belum terlihat berdampak besar, pelanggaran yang dilakukan berulang kali dapat menimbulkan persoalan serius di kemudian hari.
Di bidang pelayanan keimigrasian, Pemkab Lombok Timur disebut terus berupaya mendekatkan akses kepada masyarakat. Salah satu bentuknya adalah keberadaan Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur yang diharapkan mampu membantu masyarakat, khususnya calon pekerja migran, dalam memperoleh layanan yang lebih mudah dan cepat.
Namun demikian, Sekda mengakui bahwa masih ada pekerjaan rumah dalam tata kelola PMI. Salah satunya adalah membangun kesadaran calon pekerja migran agar lebih mandiri dalam mengurus dokumen dan memahami prosedur keberangkatan secara benar.
Menurutnya, pendampingan kepada masyarakat tetap perlu dilakukan, terutama pada tahap awal. Namun, calon PMI juga harus dibiasakan untuk mengetahui proses yang harus dilalui agar tidak bergantung sepenuhnya kepada pihak lain.
Tantangan lain yang juga menjadi perhatian adalah tingkat pendidikan dan literasi masyarakat. Kondisi tersebut membuat sebagian calon pekerja migran rentan terhadap praktik perekrutan yang tidak sesuai prosedur, termasuk kemungkinan menjadi korban perekrutan tidak etis.
Karena itu, Pemkab Lombok Timur menilai perlindungan terhadap PMI harus diperkuat sejak awal, baik melalui kebijakan yang berpihak kepada pekerja migran, peningkatan pengawasan, maupun keterlibatan pelaku usaha dalam proses perekrutan yang bertanggung jawab.
Selain itu, dukungan penyelesaian masalah bagi pekerja migran juga perlu diperhatikan, baik dalam bentuk mediasi, pendampingan hukum, maupun penyelesaian persoalan nonhukum.
Melalui pelatihan ini, pemerintah daerah berharap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dunia usaha, hingga masyarakat calon pekerja migran, dapat membangun sinergi yang lebih kuat. Dengan begitu, tata kelola migrasi di Lombok Timur dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi PMI.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
