mitrasatunews.com – Lombok Timur – Masyarakat Kabupaten Lombok Timur ke depan tidak harus selalu datang ke gedung Pengadilan Negeri Selong untuk mengikuti proses persidangan. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama Pengadilan Negeri Selong resmi membangun kerja sama yang memungkinkan pelaksanaan sidang di berbagai wilayah melalui pemanfaatan fasilitas milik pemerintah daerah.
Kesepakatan tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dan Ketua Pengadilan Negeri Selong Ida Bagus Oka Saputra pada Kamis (2/7/2026) di Ruang Rapat Bupati.
Kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan, terutama bagi warga yang berada di wilayah yang cukup jauh dari pusat pemerintahan. Melalui skema tersebut, ruang-ruang milik pemerintah daerah di tingkat kecamatan maupun desa akan dimanfaatkan sebagai lokasi pelaksanaan persidangan.
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin mengatakan, pelayanan publik harus terus berkembang agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, menghadirkan layanan peradilan lebih dekat dengan warga merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan.
Ia menilai, keberadaan sidang di luar gedung pengadilan tidak hanya mengurangi beban perjalanan masyarakat, tetapi juga memberikan suasana yang lebih nyaman bagi para pihak yang sedang menjalani proses hukum. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan keterangan maupun pembelaan secara lebih tenang dan terbuka.
Selain itu, Bupati berharap kerja sama tersebut menjadi awal terbentuknya sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dengan lembaga peradilan maupun unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Menurutnya, hubungan antarlembaga yang dibangun secara terbuka akan memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Ketua Pengadilan Negeri Selong Ida Bagus Oka Saputra menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Ia menilai kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, luas wilayah Kabupaten Lombok Timur menjadi salah satu alasan penting perlunya menghadirkan persidangan di lokasi yang lebih dekat dengan warga. Dengan memanfaatkan gedung-gedung pemerintah daerah sebagai tempat sidang, masyarakat akan memperoleh akses layanan hukum yang lebih mudah dan efisien.
Tak hanya memberikan kemudahan dalam mengikuti proses persidangan, pelaksanaan sidang di berbagai wilayah juga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme peradilan. Kehadiran pengadilan di tengah masyarakat dinilai dapat menjadi sarana edukasi hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Program ini sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung yang mendorong pemerataan akses keadilan melalui penyelenggaraan layanan hukum bagi masyarakat, termasuk sidang di luar gedung pengadilan. Dengan adanya kerja sama tersebut, pelayanan hukum di Lombok Timur diharapkan menjadi lebih cepat, mudah dijangkau, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih efektif.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
