mitrasatunews.com – LOMBOK TIMUR – Tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Lombok Timur memasuki fase pemeriksaan administrasi bakal calon. Pemerintah daerah mengingatkan seluruh panitia agar menjalankan proses verifikasi secara cermat, terbuka, dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan dalam rapat koordinasi daring yang digelar Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada Senin (27/10/2026). Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Lombok Timur yang juga menjabat Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten, H. Muhammad Juaini Taofik, serta diikuti sejumlah pejabat terkait, panitia pilkades dari 157 desa, dan panitia pengawas tingkat kecamatan.
Dalam arahannya, Juaini mengingatkan bahwa kewenangan memeriksa persyaratan bakal calon berada pada panitia pemilihan di tingkat desa. Karena itu, hasil pemeriksaan harus disampaikan kepada setiap bakal calon secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai status dokumen yang diajukan.
Bagi bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), panitia diminta memberikan penjelasan melalui mekanisme klarifikasi sesuai ketentuan. Langkah tersebut diperlukan agar pihak yang bersangkutan mengetahui alasan penilaian, sekaligus memahami persoalan administrasi yang perlu dicermati.
Rapat koordinasi itu juga menyoroti persoalan dukungan KTP yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN), perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan panitia pemilihan desa. Berdasarkan hasil konsultasi yang dibahas dalam forum tersebut, dukungan dari unsur-unsur itu dinyatakan tidak dapat diperhitungkan sebagai dukungan bakal calon karena berkaitan dengan kewajiban menjaga netralitas.
Pembahasan tersebut turut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Prinsip netralitas dipandang penting agar pihak-pihak yang memiliki kewajiban menjaga independensi tidak terlibat dalam tindakan yang dapat menguntungkan salah satu bakal calon.
Selain itu, panitia diminta memahami batasan dalam proses perbaikan berkas persyaratan. Dokumen yang sudah disertakan tetapi masih kurang lengkap atau memerlukan penyempurnaan dapat ditangani melalui mekanisme klarifikasi sepanjang diperbolehkan oleh aturan. Namun, kesempatan tersebut tidak serta-merta berlaku bagi persyaratan yang sama sekali tidak tersedia atau dokumen yang secara tegas diwajibkan oleh regulasi.
Persyaratan pendidikan juga menjadi bagian penting dalam pemeriksaan. Bakal calon kepala desa harus memiliki pendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat, yang dibuktikan melalui dokumen yang sah. Panitia diminta memastikan bahwa setiap administrasi yang diterbitkan memiliki dasar pembuktian yang sesuai dengan ketentuan.
Juaini menekankan agar panitia tidak mengambil langkah di luar kewenangannya, termasuk mengganti persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah maupun Peraturan Bupati dengan dokumen lain yang tidak diakui oleh aturan. Konsistensi dalam menerapkan regulasi dinilai penting untuk mencegah perbedaan perlakuan terhadap para bakal calon.
Apabila menemukan persoalan teknis atau administrasi, panitia desa diminta tidak mengambil keputusan berdasarkan penafsiran sendiri. Mereka dapat berkonsultasi dengan panitia pilkades tingkat kecamatan, panitia pengawas kecamatan, maupun panitia tingkat kabupaten untuk memperoleh kejelasan mengenai penerapan ketentuan.
Pengambilan keputusan juga harus dilakukan secara kolektif melalui rapat pleno. Dengan demikian, keputusan tidak hanya bertumpu pada pendapat pribadi ketua panitia, melainkan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemkab Lombok Timur menegaskan bahwa seluruh bakal calon harus diperlakukan dengan standar penilaian yang sama. Jumlah pendukung, pengaruh politik, ataupun faktor di luar persyaratan resmi tidak boleh memengaruhi penetapan hasil verifikasi.
Melalui koordinasi tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh panitia memiliki pemahaman yang seragam dalam memeriksa dokumen, memberikan klarifikasi, dan menentukan kelayakan administrasi bakal calon. Transparansi serta ketidakberpihakan menjadi prinsip yang harus dijaga sepanjang pelaksanaan pilkades.
Masa pendaftaran bakal calon kepala desa ditutup pada 27 Oktober 2026. Selanjutnya, verifikasi dokumen persyaratan dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 28 Oktober 2026 sebagai bagian dari tahapan untuk memastikan setiap bakal calon memenuhi ketentuan yang berlaku.(red)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Terkait
KaizerDan
Dapatkan Update Berita Terbaru
Langganan gratis — berita terkini langsung di inbox Anda.


















