mitrasatunews.com – LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan DPRD Lombok Timur mencapai kesepakatan atas arah perubahan anggaran daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu dituangkan dalam nota bersama yang mencakup Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang I Rapat Ke-2 DPRD Lombok Timur di Rupatama DPRD, Jumat (25/9/2026). Pada agenda yang sama, kedua pihak juga menyepakati penganggaran subkegiatan tahun jamak untuk rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong.
Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya saat membacakan pidato Bupati H. Haerul Warisin menyebut kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan yang telah dilakukan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Rancangan perubahan KUA dan PPAS sebelumnya telah diserahkan pemerintah daerah kepada DPRD pada 9 September 2026. Setelah melalui serangkaian pembahasan, sejumlah masukan dan catatan dari legislatif menjadi bagian dari penyempurnaan dokumen perubahan anggaran.
Hasil pembahasan itu selanjutnya akan menjadi acuan bagi masing-masing perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan Tahun 2026.
Tidak berhenti pada nota kesepakatan, Pemkab Lombok Timur akan melanjutkan tahapan dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Rancangan tersebut nantinya kembali diajukan kepada DPRD untuk menjalani pembahasan hingga memperoleh persetujuan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati juga menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Banggar, TAPD, serta perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan perubahan anggaran.
Kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD tersebut diharapkan menjadi pijakan untuk memastikan program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga menegaskan komitmennya untuk mengarahkan kebijakan pembangunan pada visi daerah, yakni mewujudkan Lombok Timur yang Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan (SMART).
Rapat paripurna tersebut diikuti 37 anggota DPRD dari total 50 anggota. Hadir pula Sekretaris Daerah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.(red)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Terkait
KaizerDan
Dapatkan Update Berita Terbaru
Langganan gratis — berita terkini langsung di inbox Anda.


















